Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Di-TMS-kan, Wisnu Wardana Gugat KPU Sidoarjo ke PTUN

Monday, November 20, 2023, November 20, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T01:56:38Z

 

Sujayadi, Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo.



DNN, SIDOARJO - Beredar di berbagai platform media sosial, surat panggilan dari Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada KPU Sidoarjo. Dalam surat panggilan tersebut KPU diposisikan sebagai tergugat atas gugatan yang diajukan Wisnu Wardhana. 


Di bagian bawah surat tersebut tertulis, yang menjadi obyek sengketa dalam kasus ini adalah Surat Pemberitaan KPU Sidoarjo tertanggal 11 September 2023 lalu terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disematkan pada Bacaleg Partai Gerindra itu.


Akibatnya nama Wisnu Wardhana yang awalnya ditempatkan di Dapil Sidoarjo 6 yang meliputi kecamatan Waru dan Gedangan terpental dari Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Sidoarjo di Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Pebruari tahun depan.


Saat kabar ini dikonfirmasikan, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim membenarkan. Tentang itu saat ini KPU sudah menyiapkan langkah-langkah diperlukan untuk menangkal gugatan tersebut. 


“Normatif saja. Soalnya semua keputusan yang kita ambil terkait penetapan status TMS maupun MS (Memenuhi Syarat-red) itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi hal itu juga sesuai dengan rekomendasi dari Bawslu Sidoarjo,” jelas Fauzan saat dihubungi melalui selulernya, Senin (20/11/2023) tadi.


Ungkap senada juga disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Sujayadi yang ditemui di coffe shop salah satu hotel di Sidoarjo. “Ya, memang begitu. Dan Pak Wisnu sudah memberitahukan masalah gugatan itu pada kami,” tandasnya.


Dijelaskannya, pihaknya sengaja tak menghalangi langkah yang dilakukan kadernya tersebut karena hal itu merupakan hak azasi setiap warga Negara yang dilindungi undang-undang. “Jadi silahkan kalau mau memperjuangkan itu. Dan DPC tidak ikut campur,” tambah Sujayadi.


Karena itu, DPC Gerindra Sidoarjo tidak akan secara khusus menyiapkan pembelaan atau kuasa hukum yang mendampingi Wisnu Wardhana selama berperkara di PTUN. “Itu urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai,” ucap politisi yang juga akan berkontestasi di Dapil Sidoarjo 6 pada Pemilu 2024 itu.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280