Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Sah!, Ini Putusan Majelis Hakim Tipikor untuk Sahat Tua Simanjuntak

dnnmedia.net
Tuesday, September 26, 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T17:20:03Z

 

Sahat Tua bersama penasehat hukumnya.



DNN, SIDOARJO – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang menjadi terdakwa utama dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar subsider 6 bulan penjara.


Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (26/09/2023) sore tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin I Dewa Gede Suardhita ini juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 39,5 milliar. 


"Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh Negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap I Dewa Gede Suardhita. 


Dan terakhir, majelis hakim yang beranggotakan Arwana dan Darwin Panjaitan tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak politik politisi dari Partai Golkar tersebut selama empat tahun. 


Keputusan itu dijatuhkan karena dalam fakta persidangan Sahat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Rusdi, Staf Ahli DPRD Jatim yang ikut terjaring dalam operasi OTT KPK bersama Sahat Tua.


Dalam persidangan sebelumnya di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis staf ahli DPRD Jatim, Rusdy dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Rusdi dan Sahat sama-sama terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2022 lalu. 


Atas putusan vonis tersebut, keduanya menyatakan masih pikir pikir. Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sahat tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengancam terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 


Sedangkan terkait uang pengganti (UP), jaksa juga mengajukan nilai tuntutan serupa. Namun jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka harus diganti dengan penjara selama 6 tahun. Tentang hak politik Sahat, jaksa minta agar dicabut selama 5 tahun setelah dirinya bebas dari penjara. 


Sedangkan untuk Rusdy, keputusan hakim tak banyak berubah dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Hanya saja untuk subsider uang pengganti diajukan selama 6 bulan penjara.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280