Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Meski Kasusnya Belum Inkrach, Kades Gempolsari Sudah Layak Dipecat

Monday, September 25, 2023, September 25, 2023 WIB Last Updated 2023-09-25T08:42:56Z

 

Abdul Haris, Kades Gempolsari yang sudah berstatus terpidana.




DNN, SIDOARJO - 11 terdakwa kasus pemalsuan data surat tanah dan wakaf di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin hingga saat ini belum dieksekusi ke penjara. Salah satunya kepala desa Gempolsari yang menjabat saat ini, Abdul Haris. 


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi yang dihubungi melalui selulernya, Senin (25/09/2023) tadi pagi mengatakan saat ini beberapa terdakwa dalam kasus tersebut masih melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. "Masih upaya hukum kasasi, belum turun putusannya Dari MA," tulisnya dalam pesan whatsapp. 


Informasi itu dibenarkan Asisten 1 Sekda Sidoarjo, Ainur Rohman saat dihubungi melalui selulernya. Pihaknya sudah mengkonfirmasi ke bagian hukum Pemkab Sidoarjo terkait Kades Abdul Haris yang berkas perkaranya menjadi satu dengan terdakwa lainnya, Madukha. 


"Madukha ini mesih mengajukan kasasi, otomatis Haris ikut sebagai termohon kasasi. Dan sampai saat ini belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, jadi proses hukumnya belum inkrah," terang mantan Kepala Dinas Koperasi dan UM tersebut. 


Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa tokoh masyarakat mulai dari praktisi hukum, LSM, bahkan anggota DPRD Sidoarjo menyoroti terkait belum diberhentikannya Kades Gempolsari oleh Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor walaupun sudah berstatus terpidana. 


Salah satunya yang disampaikan praktisi hukum lulusan universitas Airlangga Surabaya, Rizaldi Abdillah. Menurutnya jika jangka waktu untuk banding sudah habis dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka memang patut diberhentikan sesuai prosedur hukum yang ada. 


Alumnus Pasca Sarjana di bidang hukum itu menambahkan landasannya jelas ada di pasal 43 UU No 6 Tahun 2014 bagian ke empat bab Pemberhentian kepala desa. Dalam piranti hukum itu disebutkan pelaksanaan pemberhentian dilakukan setelah putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. 


Pendapat ini juga diamini Koordinator Center for Participatory Development (CEPAD), Kasmuin. Terlepas secara administratif hukumnya satu berkas dengan terdakwa lain yang melakukan upaya hukum lanjutan sehingga dianggap belum inkrah, namun Pemkab harus juga mempertimbangkan dasar hukum yang lain. 


Misalnya yang termaktub dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 42 yang berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. 


"Ini status tersangka saja harus diberhentikan lho, apalagi ini sudah terdakwa bahkan terpidana. Lalu apalagi yang menjadi pertimbangan bupati untuk tidak mengambil langkah tegas? Jelas ini sangat memalukan dalam dunia birokrasi di Kabupaten Sidoarjo," tandasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280