Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kontraktor Ajukan JC di Kasus Korupsi Dana Hibah PJU TS di Lamongan

Friday, May 26, 2023, May 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T05:27:53Z

 

Penasehat Hukum terdakwa Jonathan Dunan saat memberikan berkas JC pada JPU Kejari Lamongan




DNN, SIDOARJO - Salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya (PJU-TS) Pemprov Jatim 2020 di Kabupaten Lamongan, Jonathan Dunan membuat ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo terhenyak sesaat.

 

Pasalnya, Jonathan tiba-tiba mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator (JC) meskipun sidang yang berlangsung pada pada Kamis (25/5/2023) itu belum dibuka oleh hakim ketua. 


Kuasa hukum terdakwa, Doni Adinegara yang ditemui seusai sidang menyatakan kliennya siap memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir tersebut. "Klien saya siap dan sudah dituangkan dalam kronologis pengajuan Justice Collaborator," ujarnya. 


Doni juga sempat menyinggung keterlibatan Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Pradana dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Untuk itu ia minta pada hakim ketua dalam persidangan itu untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi. 


"Dalam kronologis yang saya baca tadi, saudara Helmy sangat berperan dalam perkara ini. Ia yang mengatur bagaimana pengembalian uang sampai virtual account," tandasnya. Bahkan Dony juga menuding Helmy kerap berbohong. 


"Misalnya, dalam BAP Helmy mengaku menghadiri pertemuan dengan klien kami di BPK, padahal yang hadir saat itu bukan Helmy namun Andi, saya tidak tahu apa jabatannya. Jelas itu, karena saya selalu menemani klien saya, termasuk saat ke BPK," pungkasnya. 


Sementara itu dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya dari kelompok masyarakat (Pokmas)-Rohinin, Verifikator proposal hibah dari Dishub Jatim-Kurniawan, dan  dua orang saksi ahli yaitu saksi ahli bangunan sipil dan saksi ahli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 


Kasus itu sendiri menjerat empat orang terdakwa. Diantaranya Supartin, M. David Rosyid, Fitri Yadi yang berperan sebagai pembentuk Pokmas penerima bantuan dana hibah PJU TS dan Jonantan Dunan sebagai Penyedia PJU. 


Atas kasus korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 47 milliar dan ke empat terdakwa saat ini sudah ditahan di Lapas Lamongan.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280