Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Kepala Dinas Sebagai Saksi

dnnmedia.net
Wednesday, May 24, 2023, May 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T01:57:21Z

 

Suasana sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, saat delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa KPK, Selasa, (23/5/2023)






DNN, SIDOARJO - Delapan pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan oleh Bupati Bangkalan, RA Abdul Latief Imron, Selasa (23/05/2023) siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 


Mereka diantaranya, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan-Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)-Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial-Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan-Moawi Arifin.


Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro-Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda-Eko Setyawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)-Abdul Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)-Andang Pradana.


Dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Darwanto terungkap kedelapan saksi itu mengaku dimintai sumbangan oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Roesli Suharjono alias Nonok antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.

 

Terdakwa Bupati Bangkalan, RA Abdul Latief Imron saat mengikuti persidangan via online



Mereka juga mengaku tidak mengetahui peruntukan sumbangan yang diminta tersebut. Namun dalam berita acara perkara (BAP) Jaksa KPK terungkap bahwa sumbangan itu diminta sebagai balas budi atas dilantiknya delapan Kepala Dinas tersebut beberapa bulan sebelumnya.


Sementara itu, Penasehat Hukum Bupati Bangkalan, Suryono Pane membantah kliennya terlibat dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Menurutnya kalau dilihat hingga pertengahan persidangan saat ini, pihaknya masih belum melihat keterlibatan Bupati dalam kasus jual beli jabatan ini. 


"Justru yang saya lihat ini adalah kasus jual beli nama Bupati, sebab permintaan uang dari delapan saksi itu tidak atas perintah Bupati. Melainkan semua berawal dari saudara Nonok (Kepala BKD-red) yang mengumpulkan para saksi itu di rumah Dinas wakil Bupati untuk dimintai sumbangan buat Bupati. Dan setelah uang terkumpul pun tidak diserahkan ke Bupati langsung, lalu dimana kaitannya dengan Bupati," ujarnya. 


Mantan aktifis 98 ini menambahkan semestinya pihak-pihak yang sangat aktif dan berperan dalam kasus ini diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. "Nonok sangat aktif, Erwin (Protokoler-red) juga yang menerima uangnya langsung,” katanya. 


Lebih lanjut dikatakannya, dalam sidang sebelumnya Wakil Bupati bercerita  kalau Bupati bilang sedang butuh uang, tapi ia tidak memerintahkan untuk meminta-minta pada pejabat-pejabat daerah tersebut. Dan ketika uangnya ada, juga tidak diterima bupati namun diberikan ke ketua DPRD. “Kalau saya tanya sama wartawan, siapa yang layak jadi tersangka?," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280