Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Diduga ‘Makan’ Dana Hibah, Hari Ini Sahat Tua Hadapi Sidang Perdana

Tuesday, May 23, 2023, May 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-23T06:04:13Z

Sambil duduk di kursi pesakitannya, terdakwa menyimak materi dakwaan yang dibacakan JPU KPK.




DNN, SIDOARJO - Selasa (23/05/2023) pagi tadi, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.


Dalam sidang perdananya tersebut, tersangka kasus korupsi hibah Pemprov Jatim itu duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan materi dakwaan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Arif Suhermanto.


Ditemui usai mengikuti persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam, anggota DPRD Jatim tiga periode sejak 2009 hingga ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam itu menyampaikan permintaan maafnya.


Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan permintaan maafnya pada warga Jatim melalui pernyataan pers-nya usai menjalani persidangan pertamanya.


“Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf pada seluruh masyarakat Jawa Timur dan pada keluarga. Saya meminta doa supaya saya tetap sehat dan bisa mengikuti persidangan ini serta bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya tanpa bersedia menjawab pertanyaan lain yang diajukan wartawan.


Sementara itu Arif Suhermanto yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua pihak yang terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Yakni orang-orang yang terlibat dalam proses pencairan dana hibah dari Pemprov Jatim tersebut.


“Siapapun itu, diantaranya mantan Sekda (Jatim-red), PJ Sekda dan Sekda. Juga para pengurus Pokmas (Kelompok Masyarakat-red), kita ambil sampling-samplingnya saja. Tentu pembuktian itu mengarah pada peranan terdakwa dalam kasus ini,” jelasnya.


Dalam berkas dakwaannya tersebut JPU KPK bahkan sudah menyiapkan 130 lebih saksi dari unsur DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah. Sedangkan pasal yang didakwakan pada Sahat dalam kasus ini adalah pasal 12 huruf a dan pasal 11 juncto pasal 55 Undang-undang Anti Korupsi. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak beserta tiga orang lainnya terkena OTT KPK atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 pada kelompok masyarakat. Mereka adalah staf ahli di DPRD dan pihak swasta.


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak beberapa waktu lalu mengungkapkan, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim tersebut terdakwa diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. 


Kasus yang menimpa peraih 52.910 suara masyarakat di Dapil Jatim 9 pada Pemilu 2019 lalu tersebut ikut menyeret pimpinan DPRD Jatim lainnya. Diantaranya Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280