Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tak Sesuai Perbup, Tiket Masuk Wisata Selo Kambang Dikeluhkan Pengunjung

dnnmedia.net
Sunday, April 30, 2023, April 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-01T01:57:19Z

 



Tiket Masuk Pemandian Selo kambang yang tak cantumkan jumlah taripnya






DNN, LUMAJANG - Tiket masuk pemandian alam Selo Kambang Kabupaten Lumajang banyak dikeluhkan oleh para pengujung. Pasalnya tiket yang biasa dijual pada hari libur Rp. 15 ribu per orang itu justru saat ini (minggu, 30/4/2023) dijual dengan harga Rp. 25 ribu untuk setiap pengunjung. 


Hal ini dikeluhkan oleh Feri salah satu pengunjung dari desa selok besuki Kecamatan Sukodono. 

"Kami bawa rombongan keluarga dari Sidoarjo sekitar 15 orang. Ketika saya ke loket untuk beli tiket saya kaget per orang kenakan Rp. 25 ribu, padahal biasanya kalau hari minggu cuman Rp. 15 ribu," Ungkapnya. 


Hal yang sama disampaikan oleh salah satu pengunjung dari Jember yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya mengaku sangat menyayangkan momen hari raya seperti ini dimana masyarakat ingin mencari hiburan di aset milik pemerintah, justru aset tersebut terkesan terlalu dikomersilkan. 


"Mestinya pemerintah kabupaten Lumajang dalam menentukan tarif masuk wisata miliknya seperti ini kan sudah ada regulasinya, jadi nggak boleh seenaknya, terlepas saat ini ada hiburannya, ya anggaplah bonus buat pengunjungnya," Ujar perempuan yang juga mengaku sebagai PNS dilingkungan pemkab jember ini. 


Loket Masuk Wisata Pemandian Selo Kambang Kabupaten Lumajang

Merujuk peraturan Bupati Lumajang nomor 40 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Lumajang nomor 5 Tahun 2019 tentang tarif retribusi tempat rekreasi pada hari hari tertentu dijelaskan pada pasal 5 huruf b yang berbunyi " Tarif retribusi pada hari minggu, hari libur nasional, hari libur besar keagamaan, libur sekolah dan cuti bersama, sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah). 


Sementara itu ketika hal ini di konfirmasi ke Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melalui pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media ini, pihaknya belum memberikan keterangan secara resmi sampai berita ini ditayangkan.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280