Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Pengamat Hukum; Kades Bogempinggir Terpilih Harus Dilantik

Friday, July 29, 2022, July 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T08:04:54Z
Rizaldy Abdillah, SH MH



DNN SIDOARJO - Tidak dilantiknya Sutikno sebagai kepala desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Sidoarjo terpilih pada ajang pemilihan kepala desa beberapa waktu yang lalu, mendapat tanggapan dari pengamat hukum, Rizaldi Abdillah SH, MH. 


Menurutnya bahwa seharusnya panitia pelaksana pemilihan kepala desa bertanggung jawab karena jelas pada pasal 12 ayat 1 huruf (e) Perbup Sidoarjo No 5 Tahun 2020 tentang Pilkades menyatakan bahwa “menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;” ungkapnya.


Mas Aldi (panggilan akrabnya) menjelaskan diksi dalam pasal tersebut jelas memberikan catatan bahwa yang memenuhi persyaratan, oleh karena itu ketika tidak memenuhi persyaratan secara otomatis seharusnya sudah tidak lolos diawal.


Lebih lanjut, alumni universitas negeri Jember ini menambahkan, Apabila terdapat keraguan jelas pada pasal 27 ayat (3) menyatakan “Dalam hal pembuktian keabsahan berkas persyaratan administratif Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat surat kepada lembaga yang berwenang untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.” ujarnya.


Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) menyatakan “calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah, ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.


Kemudian di Pasal 63 ayat 1 menyebutkan “ Calon Kepala Desa Terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, tetap dilantik menjadi Kepala Desa.”


Artinya mereka tetap mempunyai hak untuk dilantik jika mengikuti mekanisme yg diatur oleh perbup sidoarjo tahun 2020 itu.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280