Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Perda RTRW Sidoarjo Disahkan, Luasan KP2B Ditetapkan 6.750 Hektar

Wednesday, March 6, 2024, March 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T00:52:33Z

 

Bupati Sidoarjo (kiri) dan Ketua DPRD, Usman yang didampingi wakil ketua, Bambang Riyoko dan Emir Firdaus menunjukkan berita acara pengesahan Perda RTRW Sidoarjo 2024-2044.



DNN, SIDOARJO – Luas lahan sawah existing di wilayah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan seluas 11 ribu hektar. Dari jumlah itu, 6.750 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak bisa dialihfungsikan selama berlakunya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2044 mendatang.


Penetapan tersebut merupakan hasil akhir kinerja Pansus RTRW DPRD Sidoarjo yang disahkan oleh pimpinan dewan dan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali di forum Sidang Paripurna pada Rabu (06/03/2024) siang tadi.


Ditemui seusai sidang, Ketua Pansus XX, Adhi Samsetyo mengatakan bahwa tim yang dipimpinnya telah bekerja super cepat hingga mampu menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW tersebut dalam tempo 4 bulan. 


Iapun membandingkan dengan Pansus serupa bentukan sebelumnya. “Pansus RTRW ini sudah dua tahun tak kunjung selesai. Tapi yang sekarang hanya dalam waktu empat bulan sudah tuntas,” ujar politisi PAN itu.


Sementara itu Bupati Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada DPRD Sidoarjo atas kinerjanya dalam menyelesaikan Raperda RTRW tersebut. Ia berharap produk hukum tersebut bisa mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor di kota delta.


“Juga pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap dia.


Lebih lanjut dijelaskannya, Perda RTRW ini bertujuan untuk pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Sidoarjo. Selain itu juga demi mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam yang mendorong kota delta sebagai pusat pertumbuhan wilayah metropolis berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.  


Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW itu hanya dihadiri 38 anggota DPRD Sidoarjo. Sedangkan tujuh orang anggota Fraksi Gerindra, termasuk Wakil Ketua Dewan dari partai tersebut, HM. Kayan tidak tampak di ruang sidang tersebut setelah mereka memutuskan walk out dari Pansus di tengah proses pembahasan beberapa waktu lalu.


Dalam laporannya, juru bicara Pansus XX, Muzzayin mengatakan selama proses pembahasan Raperda RTRW tersebut timnya sudah melakukan sidak ke lapangan serta berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait yang ada di Propinsi Jatim dan Kementerian Pemerintah Pusat.(sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280