Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Bawaslu Sidoarjo Mulai Tancap Gas Tangani Kasus Pergeseran Suara di Kecamatan Candi dan Porong

Monday, March 4, 2024, March 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T05:54:08Z

 

Agung Nugraha, SH, Ketua Bawaslu Sidoarjo.

DNN, SIDOARJO – Sejak pagi ini, Senin (04/03/2024), Bawaslu Sidoarjo akan memulai proses penanganan terhadap kasus pergeseran suara untuk DPRD Propinsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Porong dan Candi.


“Fakta yang terungkap dalam forum rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan di KPU Sidoarjo itu menjadi temuan kami atas kasus ini. Tapi kami juga masih bisa menerima jika nantinya ada laporan atau pengaduan dari parpol-parpol yang merasa dirugikan atas kasus ini,” ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha.


Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief itu memperkirakan ada sekitar 50 orang yang akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus yang membuat proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Sidoarjo itu terhambat.


“Pemanggilan itu merupakan salah satu langkah yang kami lakukan dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat,” imbuh sarjana hukum lulusan Universitang Hang Tuah Surabaya itu.


Sesuai aturan yang ada, Bawaslu Sidoarjo punya waktu tujuh hari kerja untuk menuntaskan proses pulbaket dari para saksi parpol, PPK Porong dan Candi serta jajaran ad hoc-nya sendiri sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. 


Agung menambahkan potensi terbesar dalam kasus ini adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah para anggota PPK di kedua kecamatan tersebut. 


“Tapi nanti akan terus kami kembangkan ke lainnya, misalnya potensi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap pidana Pemilu. Tapi untuk kesana pasti diperlukan bukti-bukti lain yang cukup kuat,” tukas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.


M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo.


Lebih lanjut ditambahkannya, rekomendasi Bawaslu pada KPU Sidoarjo untuk melakukan rekapitulasi ulang di 33 TPS yang ada di Kecamatan Porong dan 46 TPS lainnya di Kecamatan Candi merupakan bentuk sanksi administratif yang sudah dijatuhkan atas kesalahan ini.


Sementara itu saat ditemui terpisah, Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mempersilahkan pada Bawaslu untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu. Termasuk melakukan interogasi terhadap anak buahnya yang ada di level kecamatan.


“KPU tetap akan berlaku fair pada siapa saja. Toh kami juga sudah terbuka dalam melayani tuntutan saksi parpol dan juga menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk rekap suara ulang. Hal ini sudah menunjukkan bahwa kami siap bekerja secara professional sesuai dengan aturan yang ada,” tukas aktivis PMII tersebut.(sein/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280