Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Aturan Baru, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Wednesday, March 6, 2024, March 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T11:45:43Z

 

Image by: pelayananpublik.id



DNN, SIDOARJO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti dipastikan bakal berlangsung seru. Sebab caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tak perlu mundur jika berniat maju sebagai calon bupati, walikota maupun Gubernur.


“Setiap caleg terpilih pemilu 2024 bisa jadi peserta pada pilkada serentak nanti. Nggak perlu mundur dulu,” tandas Founder Intitute Research of Public Development (IRPD), Nanang Haromain saat ditemui di sekretariatnya, Rabu (06/03/2024) sore tadi.


Pernyataannya itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 12/PUU-XXI/2024 yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam forum Sidang Pleno lembaga hukum tersebut pada Kamis, 29 Pebruari lalu. “Norma yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon caleg terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024,” jelasnya.


Dalam putusan MK itu disebutkan yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat sebagaimana yang tersurat di Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada. Sedangkan yang belum dilantik tidak harus mundur karena mereka memang belum punya jabatan apapun sehingga dinilai belum ada potensi penyalahgunaan. 


“Artinya Caleg terpilih itu baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Anggota Legislatif baik dari unsur DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten atau Kota,” ujarnya. MK hanya meminta KPU mengatur syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, pendaftaran calon kepala daerah baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Sementara jadwal pelantikan caleg terpilih untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya. Sedangkan bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.(pram/sein)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280