Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Setelah Koperasi, JCW Laporkan Juga Dirut Perumda Delta Tirta Soal Dana Representatif

Saturday, November 18, 2023, November 18, 2023 WIB Last Updated 2023-11-19T02:04:07Z
Sigit menyerahkan berkas laporan pada petugas di Kejari Sidoarjo.



DNN, SIDOARJO — Ketua Umum Java Corruption watch (JCW), Sigit Imam Basuki laporkan Direktur utama PT Perumda Delta Tirta, Dwi Harry Soerjadi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait aliran dana perusahaan ke rekening pribadinya, Jum'at, (17/11/2023) pagi kemarin. 


Menurutnya aliran dana itu diterima oleh Dwi Harry pada 7 Juni 2022 lalu melalui tranfer dan disetujui oleh Taufiq Hidayat yang saat itu menjabat sebagai keuangan perusahaan. "Nilainya Rp 75 juta. Saya pegang bukti transfernya, dan tadi  bukti tranfer itu juga sudah saya berikan pada tim penyidik kejaksaan," ungkapnya. 


Aktivis anti korupsi itu juga menandaskan dirinya akan terus mengawal kasus di perusahaan air minum milik pemkab tersebut. Karena itu ia minta pada Kejari Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut. 


"Beberapa waktu lalu saya juga membuat laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait penghapusan hutang Rp 5 miliar pada KPRI koperasi Delta tirta dan para vendor," tandasnya. 


Bukti transfer ke rekening Dwi Hary Soerjadi


Saat dikonfirmasi, Dwi Harry Soerjadi mengarahkan ke Bidang Humas Perumda Delta Tirta. "Lewat humas.. satu pintu mawon," tulis ia dalam pesan WA-nya.


Sementara itu Humas Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Bakhtiar Iffanuri yang dihubungi terpisah menjelaskan uang yang masuk ke rekening pimpinannya tersebut merupakan dana representatif.


"Untuk Dana representatif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 Pasal 10: Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75℅ dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 tahun," jawab Iffan dalam pesan WA-nya. 


Namun ketika ditanyakan regulasi terkait tehnis penyaluran dana representatif itu, Iffan belum bisa memberikan jawaban. "Akan kami koordinasikan dulu dengan bagian keuangan," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280