Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kasus Korupsi Dana Bos SMPN 6, JPU Bojonegoro Hadirkan 6 Saksi

Monday, July 24, 2023, July 24, 2023 WIB Last Updated 2023-07-24T23:53:09Z

 

Suratmi dan Mustofa guru SMPN 6 Bojonegoro saat meninggalkan persidangan setelah memberikan keterangan sebagai saksi.



DNN, SIDOARJO — Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro dengan terdakwa Edy Santoso dan Reny Agustina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (24/07/2023) pagi tadi. 


Mereka diantaranya dua orang guru dari internal SMPN 6 Bojonegoro dan empat orang saksi dari pihak swasta. Salah satunya adalah Suratmi, pensiunan guru yang sebelumnya mengajar pelajaran bahasa Indonesia. Dalam keterangannya, ia mengaku sudah menerima dana BOS tersebut sejak sebelum tahun 2020 ataupun 2021.


Namun pada saat itu dana tersebut diterimanya sebagai honor. "Tidak hanya saya, hampir semua guru di SMPN 6 juga menerimanya. Dan itu menurut saya kan tidak ada masalah," Keterangannya di persidangan. 


Pernyataan tersebut langsung ditanggapi ketua Majelis hakim, Hj Halima Umaternate SH MH. "Kalau menurut saksi hal tersebut tidak masalah, lalu kenapa dua orang yang ada di depan anda itu menjadi terdakwa?," ujarnya ketua majelis hakim yang langsung membuat Suratmi terdiam. 


Selain mengajar, Suratmi juga mempunyai usaha jual air mineral di rumahnya yang berada di dekat sekolah. Terkait hal itu JPU mencecarnya temuan nota - nota pembelian produk yang ia suplai ke SMPN 6 Bojonegoro yang diduga dipalsukan oleh kedua terdakwa. 


Suasana persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya kasus korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.


"Apakah nota nota ini sesuai tanda tangan dan stempel toko anda saudara saksi?," tanya JPU. " Kalau ini tidak yang mulia, itu bukan stempel dan tanda tangan saya," jawab Suratmi sambil menunjukkan nota yang biasa ia berikan pada konsumennya. 


Hal serupa juga dialami Mustofa. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMPN 6 ini pun mengaku melayani kebutuhan sekolah tempatnya mengajar. Diantaranya fotocopy penggandaan soal ujian, pembayaran listrik dan kebutuhan lainnya. 


Ia juga mengaku stempel usaha foto copy dan konter Payment Point Online Bank (PPOB) miliknya pernah dipinjam oleh terdakwa Reny Agustina. "Katanya dipinjam untuk rapel LPJ. Ternyata saya baru tahu kalau itu ia gunakan untuk pembuatan nota fiktif saat perkara ini masuk Kejaksaan. Sebab di invoice tersebut benar stempel milik saya, namun itu bukan tanda tangan saya," aku Mustofa. 


Berkenan dengan honor yang ia terima sebagai wali kelas yang bersumber dari dana BOS, ia mengaku tidak tahu. Dirinya bahkan mengaku sudah mengembalikan honor yang ia terima itu karena menurut terdakwa Edy Santoso, honor tersebut tidak bisa di LPJ-kan.


"Waktu itu saya mengembalikan Rp 2 juta dari yang semestinya hanya Rp 1,6 juta yang saya terima. Namun hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan atas permasalahan ini masuk ke APH (Aparat Penegak Hukum-red). Informasinya ada temuan kerugian negara sebesar Rp 350 juta penggunaan dana BOS di sekolah kami oleh Kejari Bojonegoro," tuturnya. 


Sementara itu empat saksi lainnya yaitu M Bintaro (pemilik apotek di Jl. Panglima Sudirman), Dodik pemilik CV Sumber Ilmu (agen buku), Yuanita (pemilik kathering) dan Susanti pemilik UD Sumber Rezeki (jasa pembuatan taman) juga menjadi korban dengan modus yang hampir sama dengan Suratmi dan Mustofa. 


Seperti kesaksian M Bintaro pemilik apotek di jalan panglima sudirman, dirinya kaget saat ditunjukkan oleh JPU ada nota pembelian obat di apoteknya yang nilainya hingga puluhan juta rupiah. "Bukan yang mulia, nota nota ini bukan dari apotek kami, dan nama yang tanda tangan di nota itupun tidak ada dilist pegawai kami," Ujar Bintaro sambil menunjukkan absen pegawainya.


Pemilik katering Yuanita juga memberikan keterangan yang sama. Dalam keterangannya Anita (panggilannya-red) mengakui kedua terdakwa memang pernah memesan makanan pada warungnya, namun nilainya tidak sefantastis itu. Menurutnya tanda tanganya di nota nota itu banyak yang dipalsukan yang nilainya hingga puluhan juta rupiah. 


Bahkan saksi Susanti pemilik jasa pembuatan taman, dirinya mengaku tidak mengenal kedua terdakwa. Selain itu UD Sumber rezeki miliknya juga tidak pernah mendapatkan pekerjaan apapun dari sekolah asal kedua terdakwa. 


"Saya tidak tahu dari mana terdakwa ini tahu nama usaha saya, apalagi sampai ada nota nota ini. Bagaimana saya keluarkan invoice, lha wong order kerjaan saja tidak pernah ada," Ujarnya geram. 


Hal yang berbeda justru dialami saksi Dodik pemilik CV Sember ilmu (agen buku). Setelah dicecar oleh JPU terkait tanda tangan dirinya dan stempel tokonya pada nota yang diduga pembelian barangnya tidak pada dirinya. 


Dodik sempat berbelit belit dalam memberikan keterangannya, yang membuat JPU dan majelis hakim nampak geram. Namun akhirnya Dodik mengakui bahwa hal itu ia lakukan lantaran dirinya diberi uang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 5 juta."uangnya sudah saya kembalikan yang mulia kepada terdakwa," Pengakuannya. 


Terkait keterangan yang diberikan oleh keenam saksi tersebut, ketua majelis hakim menanyakan pada kedua terdakwa, "apakah keterangan dari saksi ada yang keberatan?" Dan keduanya sepakat mengatakan tidak keberatan karena keterangan yang disampaikan itu sudah benar.


Seperti diketahui Edy Santoso selaku bendahara SMPN 6 Bojonegoro dan Reny Agustina sebagai operator dana BOS diduga melakukan tindakan pidana korupsi atas kasus korupsi dana BOS tahun 2020 - 2021. Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 695 juta.(Hans/pram) 


(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280