Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

JCW Minta APH Tangani Jukir Liar yang Kuasai Lahan Parkir Sidoarjo

Sunday, February 19, 2023, February 19, 2023 WIB Last Updated 2023-02-19T05:12:05Z

Ketua JCW, Sigit Imam Basuki, ST.




DNN SIDOARJO - Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait lahan-lahan parkir yang saat ini banyak dikuasai jukir liar, pasca diputusnya hubungan kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS). 


"Akibat amburadulnya pengelolaan parkir ini, Pemkab kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan miliar rupiah. Ini nilai yang tidak kecil dan jelas sangat merugikan masyarakat Sidoarjo,” katanya.


Sigit yang ditemui di kantornya, Minggu (19/02/2023) siang tadi mengatakan uang pendapatan dari parkir itu semestinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Sidoarjo. Namun faktanya hanya dinikmati segelintir orang. “Ini yang harusnya menjadi atensi APH," tandasnya geram. 


Disisi lain ia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang justru memfasilitasi mediasi carut marutnya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir khusus dan tepi jalan ini beberapa waktu lalu. 


Menurutnya persoalan itu sudah final ketika Dinas Perhubungan Sidoarjo (Dishub) mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan PT ISS pada pada 2 Januari 2023 lalu. "Itukan sudah final. Saya yakin Dishub sudah melakukan kajian panjang sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Nah, kalau dimediasi lagi, tentu akan merusak marwah Pemkab Sidoarjo," ungkapnya. 


Terkait pendapat beberapa pihak yang menilai surat keputusan pemutusan kerjasama tersebut cacat hukum lantaran dilakukan sepihak, Sigit menyebutnya sah-sah saja. "Sepengetahuan saya, kedua belah pihak sudah beberapa kali bertemu untuk melakukan mediasi, namun tidak pernah ada titik temu. Menurut saya, langkah Dishub ini sudah tepat walaupun terlambat," ujarnya. 


Karena itu Sigit berencana berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait kinerja Kejari Sidoarjo yang menurutnya tidak profesional. "UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah jelas mengatur tupoksi dari Kejari," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280