Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Ada 4.217 Janda Baru di Sidoarjo, Selama Tahun 2022 Lalu

Monday, February 20, 2023, February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T14:22:28Z

H. Imam Syafi'i, Humas Pengadilan Agama Sidoarjo



DNN, SIDOARJO – Selama 2022 lalu terjadi 4.217 kasus gugatan perceraian yang tuntas disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Dari jumlah itu, angka terbesar terjadi pada pasangan suami istri dengan rentang usia antara 30-39 tahun.


Humas PA Sidoarjo, H. Imam Syafi’i menjelaskan di kelompok usia tersebut ada 1.636 pasangan yang bercerai atau setara dengan 36 % dari jumlah total kasus.  Selanjutnya untuk kelompok usia 40-49 tahun sebanyak 1.204 pengajuan atau sebesar 26%. Dan usia 20-29 tahun sebanyak 1.144 pengajuan atau sebesar 25%. 


Imam Syafi'i yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/02/2023) siang tadi menambahkan, faktor yang mendominasi kasus perceraian tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran keluarga yang terjadi secara terus menerus. "Angkanya menyentuh 3.057 kasus. Namun pertengkaran ini faktornya juga banyak sekali, misalkan perselingkuhan, intervensi orangtua dan lain sebagainya," ungkapnya. 






Faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian di kota delta Sidoarjo adalah ekonomi yang tercatat sebanyak 372 kasus. “Selain itu ada faktor lain, diantaranya meninggalkan salah satu pihak ada 108 kasus, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga-red) 27 kasus, Zina 25 kasus, judi dan poligami masing masing 4 kasus dan murtad ada 7 kasus," jelas Imam lagi. 


Ditambahkannya, adalah tanggungjawab semua pihak untuk bisa menekan angka perceraian, dalam hal ini adalah pemerintah, masyarakat terutama keluarganya. Karena itu Imam meminta semuanya untuk menumbuhkan sikap saling menjaga, menghormati dan  saling menasehati. 


"Kewenangan Pengadilan agama menerima dan menyelesaikan perkara yang diadukan, bukan untuk menekan angka perceraian. Ini tanggungjawab kita bersama,” imbuhnya.


Disisi lain, lanjut Imam, sejak awal 2023 lalu hingga saat ini pihaknya sudah menerima 29 berkas permohonan penerbitan surat dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur. Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Timur. 


"Sidoarjo ini kemarin peringkat 25 dari 37 pengadilan agama yang ada di Jawa Timur untuk kasus dispensasi nikah. Jadi kita ada di tengah-tengahlah, namun kita harus tetap mewaspadainya," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280