Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Lagi....Dua Orang PNS Pemkab Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Desa Gempolsari

Monday, August 22, 2022, August 22, 2022 WIB Last Updated 2022-08-22T05:46:23Z

Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdlor saat release kasus desa Gempolsari pada bulan Juli lalu



DNN SIDOARJO - Selain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Diduga dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo) di Desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin tahun 2013.


Dua tersangka itu diantaranya Ir Yudi Kartikawan MT  dan Samsul Arifin, ST. Kedua nama ini muncul pada surat panggilan salah satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan dan beredar di masyarakat. Tertera dalam surat panggilan itu status tersangka pada delapan orang yang diantaranya dua nama tersebut.


Hal itu berdasarkan penelusuran awak media ini kebeberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Gempolsari tentang kedua nama tersangka tersebut saat proses pembelian lahan oleh BPLS di tahun 2013, Salah satunya JML (59). 

"Ya saya kenal mereka itu mas, saya tidak menyangka kalau beliau beliau ini statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini, kasihan saya" ujar JML.


Menanggapi hal itu, asisten I bidang pemerintahan, Ainur Rohman ketika dihubungi melalui selulernya, Senin (22/8/2022) pagi tadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan pasti yang diprasangkakan kepada kedua PNS tersebut, apakah berkenaan dengan pidana atau perdata.


"Nanti kita lihat dasar hukumnya, kita lihat pasal dari undang-undangnya dalam penetapan kedua tersangka, apabila perdata maka akan kami dampingi, namun apabila pidana kita tidak bisa memberi pendampingan," ujar mantan camat Sukodono ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal (21/7/2022) telah merilis sembilan tersangka dalam kasus manipulasi data penjualan lahan terdampak lumpur lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin tahun 2013. Diantara sembilan tersangka itu antara lain berinisial ABH, MDK, SP, SA, SYA, KK, SP, YK dan SH.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280