Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Hasil Pilkades Karangbong Dipersoalkan, Camat Gedangan Anggap Sudah Kadaluwarsa

Tuesday, July 26, 2022, July 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-26T03:01:53Z

 

Bagong dan salah seorang warga Karangbong lainnya menunjukkan materi yang dipersoalkannya.




DNN, SIDOARJO – Warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di desa tersebut beberapa waktu lalu cacat adminstrasi dan mencederai demokrasi. 


Karena itu mereka mengancam akan menggelar unjukrasa jika Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor melantik Bambang Asmuni sebagai Kades Karangbong terpilih yang rencananya akan digelar Selasa (26/07/2022) besok pagi. 


“Apabila itu (pelantikan,red) terjadi, kami akan melakukan demo besar-besaran,” tegas Teguh Hariono, warga RT 04 RW 05, Desa Karangbong, Senin (25/07/2022) malam tadi. Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan upaya-upaya hukum.


Teguh menduga Panitia Pilkades Karangbong tidak transparan dan berpihak pada Bambang Asmuni yang terpilih dengan perolehan 2.723 suara dalam pesta demokrasi di level desa yang digelar 19 Juni lalu itu.


“Bambang diduga tidak memenuhi persyaratan, karena tidak melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat Gedangan,” imbuh pria yang akrab dipanggil Bagong itu. Padahal jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 5/2020 pasal 21 ayat 1 (p), salah satu persyaratan Cakades harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dilegalisir camat.


Namun menurut Bagong, cakades terpilih itu hanya melampirkan surat biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo sebagai ganti foto copy KTP sebagai persyaratan. “Ini kan aneh, dia itu memiliki KTP dan masih berlaku. Kenapa tidak dilampirkan,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Camat Gedangan, Inneke Dwi Setiawati ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan permasalah itu sudah selesai. Dijelaskannya, saat itu KTP milik Bambang Asmuni dilaporkan hilang.


"Saat mengurus yang baru, kebetulan blanko KTP-nya kosong. Karena itu sebagai gantinya diberikan surat keterangan biodata penduduk WNI itu. Dan itu sah, bisa dicek di Dispendukcapil atau kemendagri," ungkapnya.


Lebih lanjut camat lulusan STPDN ini menambahkan, sesuai aturan, gugatan itu harus sudah disampaikan paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan Pilkades sebelum panitia menetapkan nama kades terpilih.


"Ini kan sudah lewat. Kalau memang mempermasalahkan, kenapa tidak dari dulu. Secara regulasi khan sudah diberi ruang untuk menggugat " pungkasnya.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280