(dari kiri) Sihabuddin, Dhamroni Chudlori, Abdillah Nasih, Fattahul Anjab dan M. Fauzul Kabir yang sampaikan pernyataan pers terkait ujaran kebencian yang disampaikan melalui WA Grup.
DNN, SIDOARJO - DPC PKB Kabupaten Sidoarjo akan bersikap tegas terhadap setiap hate speech atau ujaran kebencian pada institusi parpolnya maupun pasangan calon kepala daerah yang diusungnya yang disebarluaskan melalui media massa maupun berbagai platform media social (medsos).
Termasuk cuitan yang disampaikan oleh salah satu anggota WA Grup Suara Masyarakat Sidoarjo, R CH4NDR4 4W (CAW) pada Sabtu kemarin. Pemilik HP bernomor 0822009777XXX itu memplesetkan kepanjangan PKB dengan sebutan ‘Partai Koruptor Bersatu’.
Gara-gara itulah segenap pengurus parpol berlogo bola bumi dan Sembilan bintang itu pun langsung meradang. Minggu (15/09/2024) siang tadi, mereka menggelar jumpa pers. “Kami sangat tersinggung,” tandas Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih yang didampingi Sekretarisnya, Sihabuddin serta Wakil Ketua DPC, Dhamroni Chudlori.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang tegas dan terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu pihaknya sudah berkonsultasi dengan divisi hukum parpolnya.
“Kami minta pada saudara Chandra untuk tabayyun atau mengklarifikasi cuitannya tersebut secara langsung pada kami di kantor DPC PKB Sidoarjo dan membuat surat pernyataan diatas kertas bermeterei yang kemudian disampaikan melalui media massa. Batasan waktunya 1 X 24 jam terhitung mulai saat ini,” ucap Nasih tegas.
Jika hal itu iabaikan, DPC PKB Sidoarjo melalui lembaga hukumnya akan mengirimkan surat somasi pada yang bersangkutan. “Cukup sekali saja. Dan jika surat somasi itu diabaikan maka masalah ini akan kami laporkan ke kepolisian,” ujarnya lagi.
Tim Hukum DPC PKB Sidoarjo, Fattahul Anjab dan Fauzul Kabir menjelaskan kasus ujaran kebencian itu melanggar UU No 1 tahun 2004 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2. “Ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” jelas Fauzul.
Jika nantinya terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal berupa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(pram)