Mantan Bupati Sidoarjo,Akhmad Muhdlor saat mendengarkan dakwaan pada sidang perdana kasus pemotongan dana insentif BPPD di Tipikor Surabaya. |
DNN, SIDOARJO — Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjalani sidang perdana dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Senin (30/9/2024) pagi tadi.
Dalam sidang dakwaan tersebut Gus Muhdlor didakwa menerima aliran dana sekitar Rp 1,4 milliar dari total uang hasil pemotongan dana insentif sebesar Rp 8,5 milliar sejak tahun 2021.
Terdakwa Ahmad Muhdlor yang mengenakan kemeja batik, terlihat masih sempat menyalami sejumlah orang. Masuk di ruang sidang sudah ada istrinya Ning Sasha, duduk di barisan kursi pertama Ruang Sidang Cakra.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Arief Usman, pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
"Terdakwa Ahmad Muhdlor dikenai dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tuntutan kedua didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.," Ungkapnya.
Sementara itu pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati dakwaan dari JPU. Pihaknya mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.
Ia akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.
Saat ini Ari Suryono dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. JPU KPK juga menambah denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti 7 miliar rupiah subsider 3 tahun kurungan.(Hans)