DNN, SIDOARJO – Pakar hukum Pemilu dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M. Jamil Jurist menyebut ada konflik norma di UU Pemilu, yakni soal kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam menangani perkara pidana pemilu.
“Di pasal 476 Panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Karena itu Jamil menandaskan Panwascam tidak boleh menangani pidana Pemilu. “Domainnya ada di Bawaslu kabupaten/kota,” tandas Jamil yang ditemui usai menyampaikan paparannya di forum Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu bagi Panwascam untuk Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Sidoarjo di Fave Hotel, Selasa (14/11/2023) siang tadi.
UU Pemilu memberikan kewenangan pada Panwascam sebatas melakukan investigasi dan kemudian memberikan hasil pengawasan yang bisa dijadikan data temuan pada Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti. “Jadi ruangnya hanya investigasi dan klarifikasi saja,” ujar mantan komisioner Bawaslu Sidoarjo itu.
Lebih lanjut Jamil menambahkan, meski tak bisa menangani tapi personel-personel Panwascam tetap harus tahu materi hukum materiilnya karena mereka bertindak sebagai informan terhadap kemungkinan terjadinya pidana pemilu.
“Contoh pelanggaran-pelanggaran yang tergolong pidana pemilu itu diantaranya money politik, curi start kampanye, pemalsuan data dan keterlibatan ASN yang terbukti secara aktif untuk membantu caleg tertentu untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat,” jelasnya lagi.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief mengatakan di forum ini pihaknya akan mengajarkan teknis-teknis dasar bagi semua anggota Panwascam saat melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Materi pembekalan ini sangat penting mengingat dari 54 anggota Panwascam yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hampir separohnya adalah pendatang baru sehingga dipastikan belum mengetahui tips dan triknya.
“Selain itu aturan-aturan dalam pelaksanaan Pilcaleg dan Pilpres nanti juga terus berkembang dan mengalami perubahan. Ini yang perlu terus disosialisakan secara terus menerus, baik pada personel yang baru maupun yang lama,” ujar mantan Panwascan Candi itu.
Setelah memberikan pembekalan teknis pada jaringannya di level kecamatan, berikutnya Bawaslu Sidoarjo berencana memberikan materi serupa untuk anggota Pangawas Pemilu di tingkat desa dan kelurahan. “Sudah ada agendanya. Tunggu saja waktunya,” pungkas Arief.(hans/pram)