DNN, SIDOARJO - Partai Nasdem terancam kehilangan satu jagonya di gelaran Pemilu 2024 mendatang, Anas Samsul Arif. Saat ini ia sudah terlanjur ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) di Dapil Sidoarjo 5 yang meliputi Kecamatan Taman-Sukodono.
Persoalannya, sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief menyebutkan yang bersangkutan belum menyetorkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD Kedung Turi Kecamatan Taman. "Informasi ini sudah kami sampaikan pada yang bersangkutan dan ke KPU Sidoarjo," katanya.
Arief yang ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu bagi Panwascam di Hotel Luminor, Kamis (09/11/2023) siang tadi mengatakan Caleg tersebut tercatat di nomer urut 6.
"Tapi masih ada waktu sampai 4 Desember mendatang. Kalau sampai batas itu ia tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, sudah pasti akan ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat-red) oleh KPU," jelang mantan Panwascam Candi itu. Dan jika itu yang terjadi, posisinya tidak bisa diganti sehingga slot nomernya dipastikan kosong.
Informasi itu dibenarkan Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak yang ditemui terpisah. Menurutnya ada 5 orang anggota BPD yang tercatat namanya di DCS. Dari jumlah itu empat orang diantaranya sudah beres. "Tiga orang sudah kirim surat pengunduran diri. Lalu yang di Sedati diganti caleg baru. Jadi tinggal yang di Taman saja. Saran dari Bawaslu tetap kami perhatikan," tandasnya.
Sayangnya Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih belum memberikan komentarnya terkait hal ini. Pertanyaan yang diajukan melalu Wall chat WA-nya sudah dibaca namun belum dibalas sampai berita ini ditayangkan.(pram/Hans)