Kades Entalsewu, Sukriwanto
DNN SIDOARJO — Kasus aliran dana sebesar Rp 3,6 miliar untuk pembayaran pembebasan lahan dari Pengembang Perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama ke Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu Kecamatan Buduran kembali memanas.
Pasalnya Pemdes meminta semua uang kompensasi yang sudah terlanjur dibagikan pada warga eks gogol dan beberapa orang warga lainnya di lingkungan Dusun Pendopo untuk dikembalikan. Namun seruan itu diabaikan.
Salah seorang warga setempat, Zainuri mengisahkan tentang beredarnya surat dari Pemdes Entalsewu terkait hasil musyawarah desa yang melibatkan Kades, Ketua BPD, anggota BPD Dusun Pendopo, Ketua RT 1 sampai 8, Ketua RW 1 dan RW 2, serta warga ex gogol.
Dalam surat yang ditandatangani Kades Entalsewu, Sukriwanto itu disebutkan, semua warga yang menerima pembagian uang kompensasi tersebut diminta untuk segera mengembalikan dengan batas akhir 26 September 2023 mendatang.
Rinciannya, setiap warga ex gogol harus mengembalikan uang masing-masing Rp 22,5 juta. Pun demikian dengan warga Dusun Pendopo yang juga sudah menerima uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ketua RT masing - masing.
Zainuri menambahkan, jika uang tersebut tidak dikembalikan dan dimasukkan ke rekening desa dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka kasus pembebasan lahan yang saat ini sudah berada dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tersebut akan berlanjut.
Hanya saja, permintaan Pemdes Entalsewu tersebut sepertinya bakal menemui kendala. "Infonya begitu yang saya terima. Namun sayangnya warga enggan mengembalikan uang tersebut karena sudah habis dibelanjakan," ujar Zainuri lagi.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/09/2023) malam tadi menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Masih permintaan keterangan," tulisnya singkat.
Sementara itu Kades Entalsewu, Sukriwanto yang dihubungi melalui selulernya belum memberikan jawaban secara resmi sampai berita ini ditayangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Cahaya Fajar Abaditama telah mengucurkan dana sebesar Rp 3,6 miliar ke Pemdes Entalsewu sebagai kompensasi kelebihan ukur tanah milik warga gogol yang sudah mereka bebaskan sebelumnya untuk perluasan kawasan Perumahan Citra Garden.
"Soalnya saat dilakukan ukur ulang, ternyata luasannya tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat sebelumnya. Ada kelebihan tanah kurang lebih 5 ribu meter persegi," ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya.
Untuk menangani transaksi kelebihan lahan yang belum terbayar itu, Kades Entalsewu membentuk panitia kecil. Namun berikutnya tiba-tiba beberapa pihak yang dianggap berkompeten dalam masalah ini dipanggil penyidik Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait proses jual-beli lahan tersebut.(Hans/pram)