Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

THM Ilegal di Krian Masih Beroperasi, Sekda LIRA: Jangan Kaget Jika Rakyat yang Bertindak!

Monday, June 5, 2023, June 05, 2023 WIB Last Updated 2023-06-05T15:56:39Z
Camat Krian (memegang kertas) membacakan hasil pertemuan dengan Organisasi Agama dan Kepemudaan terkait THM ilegal di wilayah kecamatan itu.




DNN, SIDOARJO – Sekretaris Daerah LIRA Sidoarjo, helmy mengaku gemas dengan lambannya aksi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di wilayah Sidoarjo Barat, khususnya kecamatan Krian.


“Kami nggak ngerti, ada deal-deal apa sih mereka itu dengan pengelola café dan diskotik di THK (Taman Hiburan Krian) itu. Koq sampai saat ini belum ditertibkan. Padahal jelas-jelas mereka tak mengantongi ijin,” katanya yang dihubungi usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Krian, Senin (05/06/2023) siang tadi.


Menurutnya, respon super lambat yang ditunjukkan Pemkab Sidoarjo itu justru akan memancing gerakan massa untuk menertibkan sendiri THM ilegal yang keberadaannya telah meresahkan masyarakat di wilayah sekitar.


“Jadi jangan kaget kalau nantinya warga yang mengambil tindakan sendiri karena persoalan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama tapi terkesan dibiarkan saja tanpa ada tindakan apapun,” tandas Helmy.




Helmy, Sekda LIRA Sidoarjo.


Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Kecamatan Krian mengumpulkan berbagai unsur masyarakat. Diantaranya Forum Kepala Desa/Kelurahan, MUI, MWC NU, Muhammadiyah, LDII, Ansor, Pemuda Pancasila, Karang Taruna dan LIRA.


Dalam pertemuan itu dihasilkan beberapa poin keputusan. Yang intinya menutup lima unit THM illegal yang berlokasi di desa Tropodo itu. Selain itu Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait diminta untuk tidak lagi menerbitkan surat ijin pendirian THM di wilayah Kecamatan Krian.


“Ini semua demi menjaga kondusifnya wilayah kecamatan Krian yang religius serta ramah anak dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia,” sebut Helmy. Rencananya, Selasa (06/06/2023) besok, pihak Kecamatan Krian akan memanggil APH serta para pengelola THM tersebut.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280