Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kasusnya Sudah Inkrach, Pakar Hukum: Kades Gempolsari Patut Diberhentikan

Tuesday, June 6, 2023, June 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T07:05:59Z

 

Rizaldy Abdillah SH., MH., Praktisi Hukum asal Sidoarjo.





DNN, SIDOARJO – Meski kasus korupsinya sudah inkrach, namun Kepala Desa Ngempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris sampai saat ini masih menjabat. Hal ini menjadi sorotan praktisi hukum Rizaldy Abdillah SH, MH. 


Menurutnya jika jangka waktu untuk banding sudah habis dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka memang patut diberhentikan sesuai prosedur hukum yang ada. 


"Landasannya jelas ada di UU 6 Tahun 2014 bagian ke empat bab Pemberhentian kepala desa, pasal 43 pelaksanaan pemberhentian dilakukan setelah putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," jelasnya. 


Pria lulusan pasca sarjana Unair Surabaya ini menambahkan bahwa pelaksanaan teknisnya ada di PP 43 Tahun 2014 jo 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 pada Pasal 54 ayat 2 huruf (g).


"Secara tehnis langkahnya terdapat pada Pasal 54 ayat (3) dan (4) dengan prosedur BPD melaporkan kepada bupati melalui camat dan pemberhentiannya ditetapkan melalui SK Bupati," imbuh pria yang akrab dengan sapaan Aldy itu. 


Ia juga memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yakni terkait sisa masa jabatan kepala desa tersebut. "Apabila masih sisa lebih dari 1 tahun, maka harus ada pengangkatan hingga adanya kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa. Jika sisa tidak lebih dari 1 tahun maka ada pejabat pengganti sampai adanya Kepala Desa terpilih yang baru," tuturnya. 


H. Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo.


Sementara itu ketua komisi A DPRD Sidoarjo, H Dhamroni Khudlori meminta pada BPD Gempolsari agar segera mengajukan pemberhentian kepala desa yang berstatus terpidana itu ke Bupati melalui camat. Hal ini perlu dilakukan agar penegakkan hukum di mata masyarakat tetap terjaga dengan baik. 


"Jangan sampai timbul kesan perlakuan yang berbeda di mata hokum. Ini akan menjadi preseden buruk. Untuk itu saya minta segera proses pemberhentiannya dan segera disiapkan pejabat penggantinya agar layanan ke masyarakat tidak terganggu," tandasnya. 


Berkenaan dengan petikan putusan dari pengadilan Tipikor yang menurut informasi belum diterima oleh pihak terkait, sebagai dasar surat pemberhentian kades Gempolsari, politisi PKB ini meminta agar BPD proaktif untuk segera mendapatkannya. 


"Ya kan bisa jemput bola, bisa datang langsung untuk menanyakan ke Kejari Sidoarjo atau ke pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280