DNN, SIDOARJO - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo memvonis dua orang terdakwa kasus penyimpangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkot Batu, Rabu, (31/05/2023) pagi tadi.
Terdakwa Ali Fatur Rohman (AFR) yang merupakan Staf Analis Pajak Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kota Batu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan rekannya, Jumaali yang berperan sebagai makelar jual beli tanah, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus penyimpangan kedua item pungutan pajak daerah tersebut terungkap sejak 2022 lalu. Kejari Kota Batu memeriksa 53 saksi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta wajib pajak untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terpidana itu. Modusnya, mereka menurunkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota Batu.
Perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar yang bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan Pemkot Batu dengan data yang telah diubah oleh terdakwa.
Atas putusan vonis tersebut kedua terdakwa masih pikir pikir dulu. (Hans/pram)