Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Pemberi Hadiah pada Saiful Ilah Terancam Dipenjara Maksimal 5 Tahun

Thursday, March 9, 2023, March 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T14:46:43Z

 Muhammad Saiful SH, praktisi hukum Sidoarjo.




DNN, SIDOARJO – Pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi yang kembali menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terancam dipidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Menurut praktisi hukum Sidoarjo, Muhamad Saiful SH, para pemberi hadiah tersebut bisa saja dikenai Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


“Sudah jelas aturannya, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta,” jelasnya.


Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, pengacara yang akrab dengan panggilan Gus Mamad itu menandaskan pada prinsipnya tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi tidak mungkin dilakukan sendirian atau satu orang saja.


“Maka semua yang terlibat di dalamnya ya harus kena pidana. Logikanya tidak akan ada penerima jika tidak ada yang memberi. Dan tidak mungkin ada orang yang memberi hadiah tanpa ada tujuan apapun. Ingat, dalam politik kekuasaan, tidak ada makan siang yang gratis,” sindirnya.


Tentang sejauh apa peran dari tiap-tiap orang yang terlibat dalam aksi pemberian gratifikasi tersebut, GM menyatakan hal itu merupakan kewenangan subyektif penyidik. “Biasanya dalam menangani perkara, jika dianggap terkait maka ada tambahan, yakni pasal 55 tentang turut serta,” tambahnya.


Dalam pasal tersebut, khususnya di ayat 1 dituliskan yang dianggap sebagai pihak yang turut serta adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum itu.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Saiful menerima gratifikasi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Direksi Badan Usaha Milik Daerah maupun dari pihak swasta.


Hadiah berupa mata uang asing maupun barang-barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas dan handphone mewah bermerk internasional itu diberikan sebagai kado ulang tahun, uang lebaran dan fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir. 


"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima kurang lebih senilai Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (07/03/2023) lalu.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280