Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kecamatan Gedangan Tolak Perbup Sidoarjo Soal Kenaikan Iuran Sampah

Saturday, March 11, 2023, March 11, 2023 WIB Last Updated 2023-03-11T06:03:34Z

Abdul Gofur menyampaikan materi sosialisasi pengelolaan sampah di Kantor Kecamatan Buduran.




DNN, SIDOARJO – Kebijakan Pemkab Sidoarjo menaikkan standar iuran sampah menjadi Rp 25 ribu – Rp 35 ribu/kk/bulannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 116 dan 117 tentang pedoman perhitungan biaya pengelolaan persampahan menjadi pro dan kontra.


Fenomena itu terlihat dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan di empat kecamatan dalam sepekan terakhir ini, yakni Waru, Sedati, Gedangan dan Buduran. Dari keempatnya, sebagian besar kepala desa di wilayah Kecamatan Gedangan merasa keberatan, jika aturan Perbup tersebut diterapkan tahun ini.


Camat Gedangan, Ineke Dwi Setiawati mengatakan pada prinsipnya mereka mendukung regulasi tersebut sebagai satu bagian kebijakan revolusi managemen sampah. Hanya saja mereka merasa penerapan perbup ini dianggap terlalu cepat.


"Mungkin kepala desa yang mempunyai TPST mempunyai pertimbangan yang juga harus diperhatikan Pemkab Sidoarjo. Diantaranya infrastruktur TPSTnya, SDM pengelolanya termasuk kesejahteraan mereka," ujarnya ketika dihubungi melalui selulernya, Kamis (09/03/2023) kemarin. 


Namun yang terpenting untuk dilakukan adalah menimbulkan pemahaman masyarakat tentang sampah karena kebijakan tersebut langsung berimplikasi ke masyarakat. Sebagai pejabat politis yang dipilih langsung oleh masyarakat, para kades sangat berhati-hati dalam menerapkannya. 


"Masyarakat ini harus dipahamkan terlebih dahulu tentang problema sampah ini secara masif. Dengan demikian kita berharap agar mereka bisa menyadari dan memahami ketika iuran sampah dinaikkan. Sehingga para kades tidak disalahkan oleh warga saat kebijakan ini diterapkan," ujar camat lulusan STPDN ini. 


Sementara itu, pemerhati lingkungan, Abdul Ghofur yang ditemui terpisah mengatakan pada intinya regulasi ini menjelaskan penentuan tentang harga yang akan diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo dalam pengelolaan sampah secara ideal dan tuntas. 


"Saya melihat kendala dan permasalahannya adalah kekurang fahaman mereka (kades-red) dalam menentukan tarif. Komponen apa saja yang menjadi dasar penentuan tarif tersebut banyak yang tidak faham. Karena hal itu iuran sampah yang disetorkan ke pengelola sampah setiap desa itu bervariatif," ungkapnya. 


Ghofur menjelaskan ada tiga komponen yang menjadi dasar penentuan tarif pengelolaan sampah. Diantaranya biaya pemilahan, biaya pengangkutan dan biaya pemrosesan. Karena itu penentuan tarif sebesar Rp 25 ribu – Rp 35 ribu tersebut masih terbilang minim.


"Angka itu menurut saya masih belum ideal karena mengelola sampah itu biayanya mahal. Kalau untuk mengambil keuntungan buat TPST sebagai sumber PADes sepertinya terlalu berat. Namun paling tidak angka itu bisa menuntaskan sampah di tingkat desa, saya yakin bisa," pungkasnya.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280