DNN SIDOARJO - Perwakilan warga korban pengurusan sertifikat sporadik Desa Jemundo Kecamatan Taman datangi kantor DPRD Sidoarjo, Jum'at (27/1/2023) pagi tadi. Mereka mengirimkan surat pengaduan terkait permasalahan pengurusan sertifikat sejak 5 tahun yang lalu, namun sampai saat ini warga belum menerimanya.
Kejadian tersebut berawal saat lima tahun yang lalu ada program pengurusan sertifikat massal sporadik yang di gagas oleh kepala Desa Jemundo Kecamatan Taman, Sugeng Santoso. Namun sampai saat ini program tersebut tidak ada kejelasannya. Padahal warga sudah menyetor uang ratusan juta rupiah untuk pembiayaan pengurusan sertifikat tersebut.
Salah satu korbannya Cholillah warga RT 22 RW 04, dirinya mengaku mau mendaftarkan diri pada program sertifikat dengan biaya swadaya itu lantaran difasilitasi oleh kepala Desa Jemundo, Sugeng Santoso.
"Waktu rapat dibalai Desa itu saya sempat protes, setelah diumumkan oleh pak kades biayanya sampai jutaan rupiah, padahal di Desa sebelah untuk pengurusan sertifikat massal itu hanya kena biaya 150 ribu saja," Ungkapnya.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dari kepala Desa saat itu, bahwa program tersebut bukan program pemerintah atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) (sekarang PTSL-red), warga bisa memahami. Karena itu, Kepala Desa pun bekerjasama dengan pihak ketiga CV Rafsha Sejahtera Abadi (RSA) untuk menjalankan program kades tersebut. maka Cholillah bersama ratusan warga yang lain akhirnya berkenan mendaftarkan diri.
"Ada kurang lebih 150 warga kemudian yang mendaftarkan diri termasuk saya. Lalu saya dimintai uang muka sebesar Rp 3 juta Dan yang kedua sebesar Rp 2,484 juta Karena menurut CV RSA biaya untuk penerbitan sertifikat dengan luas tanah saya 75 meter persegi sebesar Rp. 5,950 juta, " Jelasnya.
Namun setelah berkas dan uang sudah diserahkan oleh Cholillah kepada CV RSA, faktanya sampai saat ini sertifikat miliknya belum juga diterima. "Padahal proses pengurusan sertifikat itu sejak tahun 2017 lho, ini saya sangat merasa dirugikan," Ucapnya.
Hal yang sama juga dialami oleh Ahmad Muhammad atau yang biasa dipanggil Mamad ini. Dirinya sudah menyerahkan uang kepada CV RSA sebesar Rp. 25 juta untuk pengurusan sertifikat tersebut.
"Saya pernah datang ke balai Desa menanyakan progres pengurusan sertifikat itu, namun kepala Desa meminta saya langsung menghubungi pihak CV RSA. Setelah saya datangi kantor CV RSA, ternyata kantor tersebut sudah tutup, bahkan menurut informasi, pemilik CV RSA kabur melarikan diri," Ujarnya.
Mamat bersama ratusan warga yang menjadi korban pengurusan sertifikat sporadik itu terus mencoba berkomunikasi dengan kepala Desa. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi permasalahan tersebut, namun kepala Desa selalu menghindar.
"Kami sampai sempat kirimkan karangan bunga ke Pendopo kabupaten Sidoarjo saat pelantikan pak Kades waktu itu, karena itu bentuk kekecewaan kami pada pak kades," Ungkapnya.
Untuk itu dirinya mengadukan permasalahan ini ke ketua DPRD Sidoarjo. Dirinya meminta agar dilakukan hearing dengan memanggil pihak pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Saya mohon kepada pak ketua DPRD Sidoarjo menampung aspirasi kami, untuk bisa menghadirkan Kepala Desa Jemundo, Camat Taman, pihak CV RSA, dan BPN bersama perwakilan korban sertifikat sporadik ini dalam rapat hearing, agar permasalahan ini cepat terselesaikan," Pungkasnya. (Pram/Hans)