Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Ini Lho Hasil Pengesahan Raperda Baru Sidoarjo Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Thursday, December 15, 2022, December 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T00:04:01Z

 

Bupati dan Pimpinan DPRD Sidoarjo menunjukkan berita acara penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (Foto: tangkal layar video live streaming Humas DPRD Sidoarjo)



DNN, SIDOARJO – Pemkab dan DPRD Sidoarjo memutuskan untuk tidak mengambil kebijakan tarif tertinggi dalam pengenaan beberapa item pajak daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


“Contohnya untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan-red) yang ditetapkan sebesar 0,3% dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak-red). Tapi kita hanya menerapkan 0,25% saja. Bahkan kami juga berupaya agar besaran nilai PBB untuk lahan pertanian diminimalkan lagi agar usaha pertanian lebih semangat".

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Sudjalil yang ditemui usai Sidang Raripurna Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi, Kamis (15/12/2022) siang tadi.


Menurutnya, Raperda ini dibuat untuk menyesuaikan dengan UU No. 1/2022 HKPD. Dimana harus ada penyederhanaan Perda terkait penetapan Pajak dan Retibusi Daerah. “Misalnya untuk retribusi daerah dikerucutkan dari 30 menjadi 18 item saja,” jelas Sudjalil.


Sementara itu Ketua Pansus Reperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bambang Pujianto yang ditemui terpisah mengatakan Perda tersebut baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang sambil menunggu terbitnya RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan  UU HKPD.


Lebih lanjut dikatakannya, penerbitan Perda ini bisa saja mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kedua sektor tersebut. “Namun catatannya, OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) teknis bisa memanfaatkan setiap potensi yang ada,” ujar politisi Partai Gerindra itu.


Namun disisi lain, Sidoarjo juga dipastikan kehilangan pendapatan dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN sebesar kurang lebih Rp 13 Miliar setelah UU No 1/2022 menghapus ketentuan tentang hal tersebut. “Itu khan implikasi  dari putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 setelah pemerintah kalah dalam gugatan MK yang diajukan pada pengusaha yang menggunakan genset,” jelas Bambang lagi.


Optimisme akan kenaikan pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi daerah tersebut juga disampaikan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dalam sambutannya usai penetapan Raperda tersebut. Ia mengatakan tahun ini pihaknya sudah melampaui target penerimaan pajak daerah hingga mencapai 107% senilai Rp 1,47 Triliun.


Menurutnya, pajak dan retribusi daerah menjadi kontributor terbesar untuk menggelembungkan PAD Kabupaten Sidoarjo yang digunakan semaksimal mungkin untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, lahir dan batin.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280