Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Warih Andono: Penghasilan THL Pemkab Sidoarjo Seharusnya Setara UMK

Wednesday, November 30, 2022, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T07:09:42Z

Politisi Golkar, Warih Andono.



DNN, SIDOARJO – Legislator Partai Golkar di DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo sangat merana. Bukan saja statusnya yang tidak jelas, namun penghasilannya juga masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).


Jika mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 1/2021 tentang penghasilan pegawai non ASN, honor untuk THL berpendidikan SD/SMP sebesar SD/SMP dihonor Rp 2.588.000, bagi honerer berijazah SMA sederajat menuai Rp 2.702.000, sedangkan untuk tenaga bergelar sarjana dihonor Rp 3.171.800.


Disisi lain Warih membandingkan dengan pekerja di sektor swasta yang dipatok UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2021 dengan besaran Rp 4.293.581,85. Angka tersebut naik pada 2022 menjadi Rp 4.368.581,85. 


“Ironis ya. Mestinya Pemkab khan harus memberi teladan yang baik dalam soal pengupahan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Kalau kita memaksa pengusaha swasta untuk membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK, masa pegawai honorer Pemkab malah dibayar dibawah angka itu,” katanya.


Menurut Warih, seharusnya Pemkab Sidoarjo bisa menetapkan pegawai honorernya sesuai dengan patokan angka tersebut. Apalagi sudah banyak daerah lain yang sudah mampu melakukannya sekalipun nilai APBD-nya lebih kecil daripada Sidoarjo.


“Ada lho kabupaten yang APBDnya hanya Rp 2,1 Triliun tapi honor THL-nya sesuai dengan UMK. Dan saya kira Pemkab Sidoarjo pun bisa, tergantung goodwill atau niat baik pemimpinnya,” ujar politisi asal Waru tersebut.


Bukan hanya soal honor, keberlangsungan pekerjaan para pegawai honorer itu juga tidak menentu. Pasalnya rata-rata mereka dikontrak setahun sekali. Jika kemudian pimpinannya tidak berkenan, kontrak itu rentan tidak dilanjutkan di tahun berikutnya.


“Dan itupun mereka tidak berhak untuk mendapatkan hak apapun seperti yang diberlakukan pada pegawai swasta. Tidak ada pesangon, tali asih atau sejenisnya. Ya dilepas begitu saja,” ungkap Warih yang pernah menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Sidoarjo itu.


Para pegawai honorer itu, kecuali di sektor pendidikan dan kesehatan, juga tidak punya jaminan apapun untuk bisa naik kelas, baik menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


“Seperti yang kita bahas dalam hearing beberapa kali terakhir ini. BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) sama sekali tak punya cara untuk lebih memprioritaskan pegawai honorer yang senior untuk lebih berpeluang dianggap sebagai PPPK dibanding anak-anak muda yang baru dua atau tiga tahun mengabdi,” imbuhnya.


Karena itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo itu meminta Pemkab bisa memformulasikan sebuah kebijakan yang lebih manusiawi bagi para pegawai honorer tersebut. “Mereka pun sama dengan masyarakat Sidoarjo lainnya yang juga harus disejahterakan dan memiliki kepastian hidup dalam karier mereka,” pungkas Warih.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280