Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Vonis Kasus Korupsi PTSL, Kades Suko Dipenjara 15 Bulan Plus Denda

Thursday, October 6, 2022, October 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T05:25:32Z

 

Kades Suko (rompi merah) saat ditahan usai ditetapkan Kejari Sidoarjo sebagai tersangka. (Foto by: ngopibareng.id)



DNN, SIDOARJO - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, Rokhayani dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 50 juta rupiah subsider bui 1 bulan. 


Sedangkan untuk tiga perangkatnya yaitu Rahmat Arif, Muhammad Adenan dan Mohammad Rofiq masing-masing diganjar hukuman pernjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.


Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Tipikor Surabaya, menjelaskan Kades dan pamong desa Suko kecamatan Sukodono tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Menanggapi hal itu Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari JPU. “Mas saya cek dulu ya. Baru putus kemarin,” tulis ia dalam chat WA pada Kamis (06/10/2022) sore tadi.


Seperti diberitakan sebelumnya, kades Rokhayani para perangkat desa Suko Kecamatan Sukodono tersebut terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar 2021 lalu. 


Mereka disebut telah melakukan penarikan dan menerima uang 'ilegal' untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PTSL. Jumlah uang yang diminta dari para pemohon itu bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280