Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tak Puas Jawaban Eksekutif, LSM Akar Rumput Akan Laporkan Kasus Parkir Sidoarjo ke APH

Saturday, October 1, 2022, October 01, 2022 WIB Last Updated 2022-10-01T04:53:39Z

  

Bambang Pujianto (berdiri) dan pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo lainnya di forum hearing pembahasan parkir dengan LSM dan eksekutif.



DNN, SIDOARJO – Persoalan pengelolaan parkir tepi jalan dan tempat umum yang dikerjasamakan Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) mulai mengundang aksi publik. Beberapa kelompok masyarakat di kota delta mulai bereaksi dengan meminta hearing ke DPRD setempat.


Seperti Jumat (30/09/2022) siang kemarin, pimpinan dua LSM di kota delta berdialog dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Benny Airlangga dan Kepala Bagian Hukum, Heri Suhartono yang difasilitasi Komisi B DPRD Sidoarjo.


Ditemui seusai acara, Ketua LSM Akar Rumput, Hadi Putranto menandaskan pihaknya mendesak eksekutif untuk segera membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT ISS dan segera melakukan tender ulang.


Ia mengatakan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam tahapan usai lelang yang kemudian menghasilkan angka Rp 32,09 Miliar sebagai kontribusi yang wajib dibayarkan PT ISS ke kas daerah Sidoarjo.


Menurut ia, seharusnya surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT ISS tidak boleh menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dokumen lelang. Misalnya, penentuan skema pembayaran dari disetor dimuka menjadi dicicil setiap bulannya.


“Ini tidak boleh, karena bunyi KAK-nya adalah bayar di depan. Kalau ada perubahan terkait hal itu mestinya dilakukan pada saat aanwijzing atau persiapan sebelum lelang,” kata aktivis yang akrab dengan panggilan Haji Tanto itu.


Apalagi, tambahnya, tidak ada dasar yang kuat untuk mengubah klausul itu begitu saja. “Saya dengar Dishub dan ISS sudah berkonsultasi dengan BPK Jatim. Dan pembicaraan itu dituangkan dalam sebuah resume. Tapi resume itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar mengubah klausul dalam KAK tadi,” tandasnya.


Kalau KAK-nya menyebutkan pembayaran imbal jasa kerjasama itu dicicil per bulan, dipastikannya akan banyak kontraktor yang akan ikut bersaing. Namun perubahan ini baru dilakukan setelah Pemkab menentukan PT ISS jadi pemenang lelang. Hal inilah yang kemudian menimbulkan spekulasi publik terhadap indikasi persekongkolan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan PT ISS. 


“Ini jelas melanggar aturan dalam lelang yang transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana tertuang di pasal 22 Undang-Undang No 5 tahun 1000 tentang monopoli dan persaingan usaha,” tandas Tanto lagi.


Dugaan ini makin diperkuat dengan rencana dilakukannya adendum terkait jumlah titik parkir yang dikelola PT ISS, dari 359 berdasarkan SK Bupati No 188/2021 menjadi hanya 87 titik berdasarkan hasil kajian konsultan yang ditunjuk Dishub dan PT ISS.


Tanto menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagi) No 22 tahun 2020 tentang tatacara kerjasama daerah memang memperbolehkan perubahan materi kontrak, bisa dikurangi dan bisa ditambah.


Jadi kalau PT ISS berusaha keras mengurangi titik parkir, kenapa Dishub tidak berusaha menambahi karena ada titik-titik parkir potensial lain yang belum masuk ke dalam SK Bupati itu. Misalnya Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Taman, Pasar Wonoayu, Pasar Prambon dan lainnya.


"Ini menumbulkan tanda tanya besar bagi kami karena lahan parkir itu berada di tanah milik Pemkab dan tahun-tahun sebelumnya retribusinya masuk ke kas daerah. Padahal adendum itu berakibat turunnya potensi pendapatan daerah dari hasil kerjasama ini,” ucapnya tegas.


Tanto dan juga ketua LSM Gerakan Anak Muda Setia Sidoarjo (Ganass), Chamim Putra Ghofur mengaku tak puas dengan jawaban eksekutif yang disampaikan dalam hearing tersebut. Karena itu mereka akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan KPK. 


Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto yang dihubungi terpisah mengapresiasi kepedulian semua elemen masyarakat, termasuk LSM-LSM yang telah menyampaikan aspirasi positif mereka.


Menurutnya aksi masyarakat itu sangat membantu komisinya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif terkait pelaksanaan Perda no 17  th 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran dan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.


“Apalagi dalam program kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dan tempat khusus ini, Komisi B sudah melibatkan tenaga ahli di bidang hukum, APBD dan ekonomi dalam pembahasan sebelumnya,” imbuh legislator Partai Gerindra itu.


Karena itu komisinya dan juga DPRD Sidoarjo pada umumnya akan membuka pintu lebar-lebar bagi seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya. “Tidak hanya soal parkir saja, masalah yang lain-lain juga monggo,” pungkasnya.(pram/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280