Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Gugatan Ditolak Bawaslu, Tujuh Partai Ini Gagal Ikut Pemilu 2024

Wednesday, September 14, 2022, September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T15:47:30Z

 

Sidang Bawaslu terkait gugatan  parpol terhadap KPU RI.



DNN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak pengaduan tujuh partai politik (parpol) yang dicoret KPU RI untuk mengikuti kontestasi dalam pemilihan umum calon legislatif (pilcaleg) 2024 mendatang.


Dalam laporan yang dilayangkan sebelumnya mereka menuding KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi. "Menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi seperti dilansir dari Bawaslu.go.id, Selasa (13/09/2022). 


Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia (PBI).


Sementara itu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty menyebutkan KPU sempat melakukan kekeliruan saat menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, kesalahan itu telah diperbaiki secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022.


"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ujarnya.


Dengan adanya keputusan itu ketujuh parpol tersebut tetap tak bisa melanjutkan tahapan berikutnya, dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu 2024 alias tercoret dari daftar. Parpol-parpol tersebut antara lain:

1. Partai Kedaulatan Rakyat

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Pandu Bangsa

4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

5. Partai Masyumi 

6. Partai Kedaulatan

7. Partai Reformasi. (Hans/zak)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280