Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Tak Kunjung Setor ke Kas Daerah, Dishub Sidoarjo Kirim Surat Teguran pada PT ISS

Sunday, August 21, 2022, August 21, 2022 WIB Last Updated 2022-08-21T23:51:05Z

 

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara



DNN, SIDOARJO -  Sampai hari ini, Pemkab Sidoarjo sama sekali belum mendapatkan setoran pembayaran layanan perparkiran dari PT Indonesia Sarana Servive (ISS). Padahal kerjasama pengelolaan lahan parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus tersebut sudah efektif berjalan sejak dua bulan lalu, atau per 18 Juni 2022.


Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, telah melayangkan surat teguran pada pimpinan PT ISS pada 15 Agustus 2022 lalu. 


Dalam surat tersebut, perusahaan yang berkantor di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran itu diminta segera melakukan setoran sebesar Rp 2.674.167.000 ke nomer rekening yang telah ditentukan Dishub Sidoarjo.


Bukan hanya itu, di hari yang sama Dishub Sidoarjo juga mengirimkan surat pemberitahuan agar PT ISS segera melakukan pembayaran Imbal Jasa Layanan Perparkiran untuk tagihan di bulan Agustus dengan nilai yang sama yang seharusnya dibayarkan pada 18 Agustus kemarin.


Selain kedua surat itu, Dishub Sidoarjo juga melayangkan surat ketiga untuk menjawab surat yang dikirimkan PT ISS pada 12 Agustus 2022 yang meminta kejelasan terkait kode rekening dalam proses penyetoran dana tersebut.

Tentang hal itu, Benny dalam suratnya menjelaskan sudah tidak ada masalah terkait koring (kode rekening) yang dipermasalahkan oleh pihak ISS. Dengan begitu PT ISS bisa langsung melakukan setoran ke nomer rekening yang ditetapkan dan bukan dana titipan atau deposit terhadap rencana pembayaran imbal jasa layanan perparkiran.


Sedangkan terkait pengurangan atau penambahan lokasi parkir, akan dilakukan penghitungan ulang terhadap uang setoran tersebut. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pihaknya dengan PT ISS yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), khususnya pasal 5 ayat 5 yang ditandatangi kedua pihak pada 25 April 2022 lalu.


"Penghitungan ulang terkait potensi yang ditetapkan dalam PKS itu dilakukan dengan menunjuk konsultan independen yang sudah disepakati. Proses itu masih berjalan sehingga pembayaran imbal jasa layanan perparkiran masih menerapkan perjanjian sebelumnya," kata Benny dalam suratnya.


Mantan Asisten 2 Sekda Sidoarjo itu juga merasa tidak perlu meminta legal opinion (LO) dari kejaksaan terkait masalah itu karena hasil komunikasi antara pihaknya dan PT ISS dengan BPK Kantor Perwakilan Jatim yang dilakukan pada 3 Agustus 2022 lalu dirasa sudah cukup.


Dan akhirnya, PT ISS diminta untuk segera melakukan pembayaran ke kas daerah Sidoarjo sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana yang sudah dituangkan dalam PKS, khususnya pasal 5 ayat 1.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280