Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

KASI INTEL: PASTIKAN BELUM ADA MANTAN CAMAT JADI TERSANGKA KASUS DESA GEMPOLSARI

dnnmedia.net
Monday, August 1, 2022, August 01, 2022 WIB Last Updated 2022-08-02T00:08:21Z
Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama 



DNN, SIDOARJO - Sembilan tersangka kasus manipulasi data penjualan tanah Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pernyataan ini disampaikan oleh kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama ketika ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022) siang tadi. 


"Saat ini penyidik sudah memanggil lima belas orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen guna memperkuat pembuktian pada para tersangka,"ungkapnya.


Berkenaan dengan peran kesembilan tersangka, Aditya menjelaskan bahwa mereka bertindak sesuai tupoksinya masing masing dalam melakukan aksi kejahatannya.


"Ada yang berperan sebagai penunjuk lokasi, kemudian ada yang sebagai verifikasi untuk memastikan bahwa lokasi itu memang betul betul tanah hak milik bukan tanah kas desa (TKD) atau aset pemerintah," ujarnya.


Namun dari kesembilan tersangka itu, ada satu tersangka yaitu SYA (Sya'roni Aliem-red) yang berbeda perannya dengan tersangka lainnya. Hal itu berkenaan dengan kewenangannya saat itu.


"Selain tersangka SYA, delapan tersangka lainnya akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang telah dirubah UU nomor 20 tahun 2001,  junto pasal 55 KUHP ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujarnya.


Sementara itu, berkembang isu adanya mantan camat yang juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini, namun hal itu dibantah oleh Aditya.

"Sampai sekarang ini belum ada informasi lebih lanjut berkaitan dengan mantan camat pada tersangka yang kita release kemarin,"pungkasnya.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280