Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Hanya 12 Pasar yang Dicatat di SK Bupati Sidoarjo, Lahan Parkir Lainnya Dikuasai Siapa? Episode 2: Pasar Tradisional

Monday, August 8, 2022, August 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T10:37:29Z

Lokasi parkir kendaraan bermotor di Pasar Larangan, Candi.




DNN, SIDOARJO – Pasar tradisional bisa disebut sebagai lahan gemuk untuk mengeruk rupiah bagi Pemkab Sidoarjo dari sisi pungutan retribusi parkir kendaraan bermotor. Karena sudah bisa dipastikan aktifitas di sentra bisnis itu sudah dimulai sejak pagi buta hingga jauh malam.

Karena itu Pemkab Sidoarjo memasukkan area pasar-pasar tradisional di seluruh penjuru kota delta sebagai kantong-kantong pendulang uang potensial dalam SK Bupati No 188 tahun 2021 tentang titik parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Sarana Service (ISS).

Namun, dari daftar sebanyak 359 titik parkir di SK Bupati itu, hanya 22 titik saja yang berada di 12 kawasan Satuan Ruang Parkir (SRP) Pasar Tradisional. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di tabel di bawah ini.



Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo Hoedi Prayitno menjelaskan sebagian diantara pasar-pasar yang tertulis diatas tidak berada dalam kewenangan pengelolaan dinasnya. Diantaranya Pasar Sono Desa Sidokerto, Pasar Baru Wadungasih Buduran dan Pasar Tanggulangin.

Disisi lain Boedi mengatakan ada beberapa pasar lain yang justru tak tercatat di dalam dalam SK yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor pada 10 November 2021 itu. Diantaranya Pasar Sayur Tulangan, Pasar Baru Porong, Pasar Taman, Pasar Prambon, Pasar Wonoayu dan Pasar Gedangan.

“Khusus untuk Pasar Tulangan memang tidak bisa karena pengelolaan kios dan lahan parkirnya sudah dikerjasamakan dengan pihak lainnya,” imbuh Boedi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/08/2022) siang tadi.

Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah, apakah pasar-pasar yang terlewat tadi memang tidak masuk dalam radar pantauan tim penyusun SK Bupati tersebut atau memang sengaja tak dicatat. Ada apa? (Hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280