Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Libatkan Mantan Kades, Kejari Sidoarjo Ungkap lagi Kasus Tanah Gempolsari

Monday, July 18, 2022, July 18, 2022 WIB Last Updated 2022-07-20T00:51:09Z

 

Sya'roni Aliem bersama kuasa hukumnya M. Taqim SH saat datangi Kejari Sidoarjo



DNN, SIDOARJO – Tim Penyidik Kejari Sidoarjo membuka kembali kasus dugaan pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo dan tanah wakaf yang sudah dilaporkan sejak tahun 2017 lalu.


Senin (18/07/2022) pagi tadi, Kades Gempolsari, Sya'roni Aliem kembali diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo. Kades periode 2016 – 2022 itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Taqim SH MH. 


Kamis (14/07/2022) lalu Sya’roni sudah datang dan menyampaikan keterangannya. "Sekarang kami membawa semua alat bukti yang diminta oleh penyidik, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya klien kami belum bisa menyerahkannya," ujar Cak Taqim, panggilan akrab pengacara lulusan Universitas Airlangga (Unair) itu.


Sementara itu, Menurut tokoh masyarakat Desa Gempolsari, Ali (55), kasus dugaan pemalsuan tiga dokumen tanah masjid, tanah TPQ dan tanah madrasah itu melibatkan mantan Kades Gempolsari periode 2010 - 2016,  Abdul Haris.


Ali juga menjelaskan bahwa saat itu desa Gempolsari yang wilayahnya dekat dengan lumpur Lapindo namun tidak termasuk dalam peta terdampak. Karena letak obyek tanah itu dekat dengan lumpur Lapindo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sesuai peraturan presiden nomor 37 tahun 2012 meminta area tersebut dikosongkan dari kegiatan masyarakat. 


Akhirnya Pemdes Gempolsari melakukan pembebasan tiga lahan tersebut ke BPLS pada 2013 lalu. Namun data ketiga obyek lahan tersebut diduga sengaja dipalsukan untuk keuntungan pribadi. Khusus untuk tanah Masjid, kasusnya sudah dilaporkan pada 2014 lalu, dan pengadilan Tipidkor telah memvonis Abdul Haris selama 1,5 tahun penjara.  


Sedangkan untuk tanah TPQ dan madrasah kasusnya baru dilaporkan pada 2017 lalu. "Warga berharap kasus ini ditangani secepatnya. Kami ingin mendapatkan jawaban atas kasus ini, apalagi kasus ini melibatkan kades terpilih dalam Pilkades kemarin,"ungkapnya.


Mengutip dari Jawa pos, kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi. Hingga saat ini prosesnya masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan dari para saksi.


Salah satunya adalah Sekretaris Desa Gempolsari, Kusnadi yang sudah menghadap tim penyidik Kejari Sidoarjo pada Jumat (01/07/2022) lalu. "Satu kasus naik ke tahap penyidikan bulan ini. Satu kasus lainnya masih perlu didalami lagi karena belum lengkap," ujarnya.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280