Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Begini Nasib Kades Gempolsari Terpilih Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah TPQ dan Madrasah

Friday, July 22, 2022, July 22, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T03:43:36Z

 

Asisten 1 Sekda Sidoarjo, Ainur Rahman.



DNN, SIDOARJO - Empat hari sebelum dilantik, Kepala Desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin Sidoarjo terpilih, Abdul Haris (AH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas kasus pemalsuan data penjualan tanah.


Terkait hal ini, Asisten I Sekda Sidoarjo, Ainur Rohman yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (22/07/2022) pagi tadi menyatakan secara regulasi tersangka belum mesti bersalah. Oleh karenanya yang bersangkutan tetap berhak untuk dilantik bersama seluruh kades terpilih pada Selasa (26/07/2022) pekan depan.


"Perlu dibuktikan dulu di Pengadilan. Tapi kalau kemudian yang bersangkutan ditetapkan bersalah oleh pengadilan, maka sudah pasti akan langsung diberhentikan," ujarnya. Namun sebelumnya, apabila nantinya Abdul Haris ditahan pihak Kejari walaupun proses hukumnya masih berjalan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara. 


"Akan ditunjuk Pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan pemerintahan. Baru apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan tidak bisa menjalankan tugasnya, akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt)," tambah mantan camat Sukodono itu.


Selain itu Ainur juga menegaskan bahwa pemkab Sidoarjo tidak akan memberikan pendampingan hukum pada yang bersangkutan. "Ini kasus pidana, jadi tidak akan ada bantuan hukum dari pemkab, kecuali perdata," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Haris bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan data surat tanah kas desa yang digunakan sebagai TPQ dan Madrasah. Kasus itu sendiri terjadi pada tahun 2013 lalu saat Abdul Haris masih menjabat sebagai Kades Gempolsari di periode 2010-2016. 


Kepastian status hukum atas kasus yang dilaporkan pada  2017 lalu itu disampaikan bersamaan dengan release pencapaian kinerja Kejari Sidoarjo pada semester pertama di tahun 2022,  Kamis (21/07/2022) siang kemarin.(Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280