Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Minta Lima Perangkatnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rokhayani Kirim Surat ke Kejari Sidoarjo

dnnmedia.net
Thursday, February 3, 2022, February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-05T10:13:52Z


Muhammad Syaiful menyampaikan surat-surat dari kliennya pada petugas front office Kantor Kejari Sidoarjo




DNN, SIDOARJO – Kades Suko Kecamatan Sukodono, Rokhayani benar-benar tak mau sendiri di dalam bui. Menindaklanjuti pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia secara resmi mengirimkan surat pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.


Dalam surat tersebut disampaikan permohonan penetapan status tersangka pada pihak-pihak yang dianggap ikut serta dalam aksi pungli pengurusan sertifikasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021 lalu.


“Ada lima orang perangkat desa Suko yang kami minta untuk juga dijadikan tersangka sebagai pihak yang diduga ikut serta dalam tindak kejahatan yang disangkakan pada klien kami,” jelas kuasa  hukum Kades Suko, Muhammad Syaiful SH yang ditemui di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (03/02/2022) siang tadi.


Mereka adalah Kepala Dusun (Kasun) Suko, M. Rofik, lalu Adenan (Kasun Ketapang), Rahman Arif (Kasun Legok), Miftakhul Bahrul (Kasi Pemerintahan) dan mantan Sekretaris Desa Suko, Ririn Rahmawati.


Selain itu, Kades Suko melalui kuasa hukumnya tersebut juga mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan selama proses pemeriksaan yang masih dilakukan tim penyidik Kejari Sidoarjo.




“Sekarang ini khan belum P-21 (berkas lengkap-red). Jadi kami masih bisa mengajukan permohonan ini pada Kejari Sidoarjo. Kalau diterima, klien kami akan keluar dulu sampai ada penetapan pengadilan,” imbuh pengacara yang lebih akrab dengan panggilan GM atau Gus Mamad itu.


Bersamaan dengan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihak kuasa hukum juga mengirimkan surat jaminan yang ditandatangani suami tersangka, Bambang Yuliono dan seorang warga desa Suko bernama Mokhamad Nuh.


Dalam surat itu, keduanya menjamin tersangka Rokhayani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mempersulit proses penyidikan selama menjalani masa penangguhan penahanan.


Selain itu mereka juga memberikan jaminan penuh untuk menghadapkan tersangka pada pihak kejari Sidoarjo jika perempuan 47 tahun itu sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya untuk kepentingan penyidikan.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280