Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Terbukti, Tower BTS di Desa Kedung Bocok Tak Kantongi Izin!

dnnmedia.net
Thursday, January 13, 2022, January 13, 2022 WIB Last Updated 2022-01-13T14:44:18Z

 

Warga Desa RT 9 berkerumun di depan lokasi tower ilegal di desa kedung bocok kecamatan tarik




DNN, SIDOARJO  – Bangunan Tower BTS milik PT Centratama di Desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik yang dikeluhkan warga RT 9 RW 5 dipastikan belum mengantongi izin pendirian dari lembaga berwenang. 


Hal ini disampaikan staf Bidang Pengawasan Bangunan, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (PU Perkim dan CK) Sidoarjo, Adhi Triyugo ketika ditemui di kantornya Kamis (13/01/2022 ) siang tadi.


"Belum ada ijin, wong surat pengajuan perizinannya saja baru kami terima tanggal 5 Januari kemarin. Jadi saat ini masih kami proses," katanya.


Dijelaskannya, sebenarnya PT Centratama sudah pernah mengajukan ijin tersebut pada Mei 2021 lalu. Namun prosesnya dihentikan karena adanya gugatan dari LSM GEMICAK. Meski begitu proses pembangunannya masit terus dilakukan hingga selesai.


Perwakilan warga RT 9 RW 05 desa Kedung Bocok, Akhmad Rofiq mengaku sudah menduga kalau tower itu bermasalah. Salah satu indikasinya, proses pembangunannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


“Biasanya dikerjakan malam hari. Hanya beberapa hari digarap, setelah itu dibiarkan sampai beberapa minggu. Total, proses pembangunannya  memakan waktu hampir enam bulan. “Seingat saya mulai setelah lebaran sampai beberapa hari lalu,” tambahnya.


Setelah mendapatkan kepastian soal ijin tersebut, Rofiq berencana segera mengumpulkan warga lainnya dan membahas langkah yang akan ditempuh. "Kemungkinan kami akan demo menuntut pembongkaran tower ilegal itu," tegasnya.


Sementara itu, dihubungi terpisah, Bupati LIRA Sidoarjo, M Nizar meminta Dinas Perkim untuk bersikap tegas. Misalnya dengan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tower yang berada di tengah kawasan persawahan itu.


"Kan sudah ada regulasinya, ya harus dijalankan. Kalau melempem seperti ini, jangan salahkan warga kalau menganggap pemerintah membiarkan adanya pelanggaran yang jelas-jelas dilakukan," ungkap Nizar dengan nada tinggi.


Pria yang sehari-hari berdinas di DPRD Sidoarjo itu memastikan akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga tuntas. “Kalau tak segera ada tindakan, kami akan laporkan kasus ini ke aparat hukum. Tolong jangan main-main,” ucapnya tegas.(Hans/Pram)



Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280