Barang bukti rokok dan vape tanpa cukai |
DNN, SIDOARJO – Jutaan batang rokok ilegal, minuman keras dan cartrige vape tanpa cukai senilai Rp 8,3 Miliar dimusnahkan sekaligus di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo, Rabu (15/12/2021) pagi tadi.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto menjelaskan, komoditas ilegal tersebut merupakan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan sejak Pebruari hingga Juni 2021. Menurutnya, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,2 Miliar.
“Yang dimusnahkan kali ini ada 8.151.436 batang rokok, 112. 490 mililiter minuman keras yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 44 cartrige vape ilegal,” jelasnya. Dia merinci, selama kurun waktu itu Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Tri Wikanto Membakar barang bukti |
Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Tri Wikanto dan pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya. Barang-barang ilegal tersebut dibakar berbarengan dalam drum yang sudah disiapkan.
Sementara itu Subandi mengatakan penyitaan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil kerja keras bersama yang dilakukan berbagai pihak untuk memberantas peredaran rokok dan produk hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya mengapresiasi penuh upaya yang dilakukan semua pihak. Ke depan kami akan lebih memasifkan sosialisasi agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo bisa terus ditekan,” janji Subandi.
Ia juga menandaskan usaha-usaha membuat dan mengedarkan rokok ilegal sama halnya dengan melawan hukum karena merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. (hans/pram)