Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Perda Pilkades Kembali Diubah, Kini Mantan Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

dnnmedia.net
Monday, December 27, 2021, December 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T00:20:45Z

 

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman M.Kes mengetokkan palu tanda disetujuinya Raperda tentang Pilkades.


DNN, SIDOARJO – DPRD dan Pemkab Sidoarjo sepakat mengubah beberapa point di Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satunya adalah menghapus Pasal 22 ayat 1 huruf J, tentang larangan bagi para mantan narapidana untuk mencalonkan diri.


Fakta itu terungkap dalam Rapat paripurna yang digelar DPRD Sidoarjo pada Senin (27/12/2021) siang tadi dengan agenda Laporan Pansus IX yang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas perda tentang Pilkades.


Juru bicara Pansus IX, Atok Ashari menjelaskan dalam proses pembahasan Raperda ini pihaknya sudah beraudiensi serta berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait serta masukan dari berbagai pihak lainnya.


Hasilnya, pihaknya mengusulkan untuk meniadakan Pasal 22 ayat 1 huruf J yang melarang mantan narapidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan makar untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades).


Sebelumnya, di Perda no 8 tahun 2015 menyatakan larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah dipenjara atas kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Atau perbuatan pidana serupa  yang dilakukan berulang-ulang.


Namun aturan itu dikecualikan jika hukuman itu telah tuntas dijalani minimal 5 tahun setelah yang bersangkutan keluar dari jeruji besi. Hal tersebut juga harus diumumkan secara jujur dan terbuka pada publik. 


Menurut Pansus, aturan tersebut justru bertentangan Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa serta menyalahi hak azasi manusia. Selain itu juga sudah dilakukan pengujian melalui kasus-kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).


Salah satu contohnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu Cakades di Prasung, Kecamatan Buduran beberapa waktu lalu. Dimana akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga ia bisa ikut berlaga dalam kontestasi itu.

 

Lebih lanjut politisi PKS itu menjelaskan, usulan penghapusan poin-poin dalam Raperda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di level desa, khususnya menjelang Pilkades Serentak di 85 desa yang akan digelar tahun depan.


Usulan Pansus IX itupun disetujui oleh semua seluruh fraksi di DPRD Sidoarjo yang kemudian dijadikan dasar keputusan Rapar Paripurna dewan. Selanjutnya para pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menandatangi berita acara.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280