Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Minimkan Potensi Kebocoran, DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online

dnnmedia.net
Tuesday, December 28, 2021, December 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T13:03:13Z
Wabup Subandi dan Pimpinan DPRD Sidoarjo menerima pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Raperda Pajak Online.


DNN, SIDOARJO – Masyarakat, termasuk para pelaku usaha di Sidoarjo sudah tidak bisa lagi ‘mengakali’ pembayaran pajak, karena DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online, Selasa (28/12/2021) siang tadi.


Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, dalam pembacaan pandangan akhirnya menyebutkan dibuatnya perda ini bertujuan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah. 


"Selain itu Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam melakukan pembayaran serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran," ujar politisi PKB tersebut.


Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan bisa menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus atas raperda tersebut. Sehingga pimpinan dewan menetapkannya sebagai perda baru di Kabupaten Sidoarjo.


Sementara itu dalam sambutannya, Wabup Sidoarjo, Subandi, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Perda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Diharapkan perda ini mampu mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien sehingga memudahkan masyarakat saat membayar pajak.


Pendapat senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono. Ia optimis dengan Perda ini phaknya akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.


“Nantinya setiap pengusaha seperti hotel, restoran, perparkiran dan sebagainya wajib menggunakan tax amount atau alat pemantau transaksi yang terkoneksi langsung dengan kami,” katanya. Sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.


“Sistem ajak Daerah Berbasis  online ini sangat fair. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime. Kalau memang ada perusahaan yang sedang merugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus,” tambahnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, sistem online ini sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, sifatnya tidak memaksa. “Karena sekarang sudah ada Perda-nya, maka yang menolak memasang alat ini akan dikenakan sanksi,” pungkas Ary.(hans/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280