Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Dianggap Langgar Putusan MK, KSPI Desak Gubernur Jateng Cabut SK Penetapan UMK 2022

dnnmedia.net
Thursday, December 23, 2021, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T12:45:34Z

 

Aktivis KSPI mengenakan daster dalam aksi longmarch untuk menyindir Gubernur Jateng agar bersikap sebagaimana seoran laki-laki.


DNN, SEMARANG – Dengan mengenakan daster, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021) pagi tadi. 


Aksi itu dilakukan untuk memprotes keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait penetapan UpahMinimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang hanya naik 1,09%. Apalagi patokan angka tersebut masih lebih rendah ketimbang tahun tahun lalu.


Koordinator aksi buruh, Aulia Hakim meminta pada Gubernur Jateng untuk memperhatikan kebutuhan tambahan buruh pada masa pandemi. “Karena kami menuntut untuk merevisi kenaikan UMK tersebut. Atau setidaknya meminta pada bupatiwali kota untuk menyusun rekomendasi ulang," ujarnya.


Terkait penggunaan daster dalam aksi tersebut, Aulia menyatakannya sebagai bentuk sindiran pada gubernur. “Pak Ganjar itu laki-laki, jadi harus bisa merealisasikan slogan yang diucapkannya sendiri. Yakni, Tuanku Ya  Rakyat, Gubernur Cuma Mandat," katanya. 


Dalam pandangan KSPI, Gubernur Jateng justru lebih mengakomodir kepentingan pengusaha.  "Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah. Semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya. 


Selain itu, Aulia juga meminta pada Ganjar untuk mematuhi hukum dengan tidak menerbitkan aturan-aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan piranti hukum tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. 


Namun faktanya¸Ganjar justru menerbitkan SK Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum tahun 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2022 pada 30 November 2021 lalu. Dalam SK itu disebutkan, salah satu landasan hukum yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


“Ini yang tidak boleh. Karena PP tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu SK Gubernur Jateng itu harus dicabut. Jika tidak, itu sama artinya dengan mengabaikan atau bahkan melanggar putusan MK,” imbuhnya.(pung/pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280