Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Bantah Ada Tahanan Kabur, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Terbitkan SPDP Kasus Pengerusakan Fasilitas Negara

dnnmedia.net
Wednesday, December 29, 2021, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T13:33:21Z

Tembok yang di bobol tahanan untuk melarikan diri


DNN, SIDOARJO - Ketiga tersangka kasus pidana yang sempat kabur dari ruang tahanan Mapolsek Balongbendo bulan lalu, sepertinya akan lebih lama meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiganya dengan ancaman pengerusakan fasilitas negara.


Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono yang dihubungi, Rabu (29/12/2021) membenarkan informasi tersebut. Ia bahkan menyatakan sudah menerima SPDP terhadap 3 orang tersangka itu. "Iya benar. Dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Gatot Hariono. 


Pernyataan senada juga disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja yang dikonfirmasi melalui Hpnya. Hanya saja ia membantah penerbitan SPDP itu terkait kaburnya ketiga tahanan tersebut.


"Tidak benar ada tahanan kabur, terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," tandasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga tahanan itu kabur pada Minggu (28/11/2021) malam lalu dengan cara menjebol tembok ruang tahanan. Namun akhirnya mereka bisa ditangkap lagi.


Para tahanan itu antara lain DDA (29) warga Dusun Sumotuwo RT 23 RW 03 Desa Sumokembangsri yang terjerat perkara narkotika. Lalu AW (33) warga RT 18 RW 04 Desa  Penambangan yang terjerat perkara pencurian kawat. Serta LNN (20), warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.(gus/hans)



Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280