Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kades Anggaswangi, Bhaladika Karya Surati Camat Sukodono

dnnmedia.net
Friday, October 22, 2021, October 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T15:50:10Z


Ketua Depicab Bhaladika Karya, Achmad Shodiq


DNN, SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Bhaladika Karya Sidoarjo meminta pada Camat Sukodono untuk memediasi pertemuan dengan Kepala Desa (Kades) Anggaswangi, Kusaeri, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.


“Surat ke Camat Sukodono itu kami layangkan berdasarkan pengaduan warga desa Anggaswangi, terutama dari anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red) pada kami,” jelas Ketua Depicab Bhaladika Karya, Achmad Shodiq SH yang ditemui di kantornya, Jumat (22/10/2021) sore tadi.


Dalam surat tersebut diuraikan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades. Diantaranya menerima surat perjanjian kesepakatan kerja pada 1 Maret 2021 lalu dari perusahan pengembang perumahan Star Lotus, PT Prospero Propertindo Sentosa, yang berlokasi di desa Jumputrejo.


“Perbuatan ini jelas melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang desa karena diduga kuat pekerjaan itu ia dapatkan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa,” jelas pria gondrong yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara tersebut.


Namun yang paling krusial adalah fakta yang menunjukkan bahwa kades telah menerima dana kompensasi partisipasi dari pengembang sebesar Rp 125 juta. Semestinya dana tersebut dibagikan pada warga desa Anggaswangi.


“Namun kenyataannya ada beberapa warga yang merasa namanya dicatut dalam laporan penerimaan dana tersebut yang dibuat oleh kades. Selain itu pembagian uang tersebut juga tidak dilaporkan secara transparan,” tambah Shodiq.


Menurut ia, seharusnya proses penyampaian uang kompensasi  itu harus dilakukan melalui musyawarah desa yang dibuktikan dengan adanya berita acara. Selain itu yang membagikan dana tersebut bukan kepala desa namun langsung dari pihak pengembang pada warga yang berhak.


Lebih lanjut Shodiq mengatakan perbuatan itu sudah menabrak aturan  hukum yang berlaku. Bukan saja aturan administratif sebagaimana diatur dalam UU desa tadi, namun sudah mengarah ke tindak pidana korupsi. 


“Kalau sudah begini, hukumannya tidak bisa sekedar sanksi administratif saja berupa peringatan. Namun jika camat dan juga Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa-red) hanya memberikan teguran, maka kami akan melakukan upaya hukum yang lain. Misalnya dengan membawa kasus ini ke Kejaksanaan atau kepolisian,” imbuhnya.


Sementara itu, Kades Anggaswangi yang dihubungi melalui WA-nya menyatakan hal itu merupakan masalah lama terkait pengurugan lahan milik PT Lotus. Dan lagi kasus tersebut juga sudah pernah dimediasikan oleh pihak kecamatan dan Dinas PMD beberapa waktu lalu.(hans/pramono)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280