Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Pengurusan PTSL Di Desa Suko, Dikenakan Biaya Satu Sampai Lima Juta

dnnmedia.net
Thursday, October 7, 2021, October 07, 2021 WIB Last Updated 2022-05-05T13:10:09Z
 ilustrasi pungli (ist)


DNN, Sidoarjo - Meski sudah banyak contoh, oknum pejabat yang terjerat perkara pungli. Terkait proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun hal tersebut tak membuat jera para oknum pelaku Pungli.


Dan kini praktek pungli tersebut terjadi di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dengan besaran nilai yang bervariasi, yakni mulai satu juta rupiah hingga lima juta rupiah per obyek.


Terkait praktek pungli PTSL tersebut, beberapa warga mengadukan kejadian itu ke Camat Sukodono dan Anggota DPRD Sidoarjo. Dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Wulan.


Drs. Imam Asya’ari, SH, salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa pihaknya dimintai bantuan oleh beberapa masyarakat Desa Suko untuk mengangkat atau mengadukan masalah Pungli tersebut. Dan pengaduan praktek Pungli tersebut disertai dengan bukti beberapa kwitansi.

"Kwitansi dengan nominal Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), ditandatangani oleh Wulan ter tanggal 11-08-2021," ungkapnya, Rabu (06/10/21).


Terkait nama Wulan yang menandatangani kwitansi dan sekaligus menerima uang setoran dari masyarakat. Untuk biaya pengurusan PTSL tersebut. Adalah masih keluarga dari Bu Kades Rokhayani.

"Wulan ini adalah menantu Bu Kades," ujarnya.


Sementara itu Kasun Desa Suko, Joko ketika dikonfirmasi wartawan terkait praktek pungli tersebut, mengaku belum mengetahui untuk apa uang jutaan rupiah yang disetorkan warga itu.


“Saya tidak bisa jawab Mas, coba saya tanyakan dulu penggunaanya, untuk apa uang itu,” Kata Joko saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.


Sebelumnya, saat sosialisasi PTSL tersebut, Plt Camat Sukodono M. Mahmud, S.H., MM. meminta semua pihak yang terlibat dalam pengurusan PTSL hanya dikenai biaya Rp 150.000. Dirinya sudah mewanti-wanti agar jangan “bermain api” dalam proses pengurusan PTSL.


“Kami menekankan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), sejak awal saya pesan supaya masyarakat di fasilitasi dengan baik terkait bagaimana surat-menyuratnya. Dalam melayani ini tidak boleh berpihak ke satu dua orang,” papar Plt Camat Sukodono.(Agus/Hans/Pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280