Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Merasa Sakit Hati, Oki Aniaya Zombie

Tuesday, October 5, 2021, October 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T13:00:22Z
Tersangka Oki yang diamankan di Mapolsek Sidoarjo 



DNN, SIDOARJO – Polsek Sidoarjo berhasil mengamankan Oki Wibisono (27). Ia ditangkap gegara menganiaya dan mengeroyok Kristanto alias Zombie hingga menyebabkan pria 39 tahun itu terluka parah.


Ditemui di kantornya, Selasa (05/10/2021) siang tadi, Kapolsek Sidoarjo Anggono Jaya, menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (03/10/2021) malam. Lokasi kejadiannya di tempat kos tersangka, di Kelurahan Magersari RT 11, RW 04 Kecamatan Sidoarjo. 


"Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka mengajak korban ke tempat kosnya," jelasnya. Di dalam kamar kos itulah pelaku dan seorang rekannya tiba-tiba menganiaya Zombie dengan brutal. 


Mereka menggunakan barang-barang yang ada di dekatnya untuk menghajar korban hingga terkapar tak berdaya. Diantaranya genting dan pot bunga yang dipakai untuk mengepruk kepala dan wajah korban. 


"Sebenarnya saat terjadi keributan, ketua RW setempat berusaha melerai, namun kedua pelaku yang sudah kesetanan terus menghajar korban," katanya lagi. Bahkan keduanya sempat menyeret tubuh korban sampai ke jalan kampung dan meninggalkannya begitu saja. 


Ketua RW bersama warga setempat langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidoarjo. Polisipun bergerak cepat dan langsung melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi di lokasi.


Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo, Iptu Sudarso menambahkan, dari hasil penyidikan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. "Dalam waktu kurang dari dua jam kita berhasil meringkus salah satu pelaku di belakang Suncity, sedangkan satu pelaku lainnya kabur," terangnya.


Pelaku dan barang bukti pun diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi itu terungkap, penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang merasa kerap dikerjai korban. Meski begitu, Oki tetap akan dijerat jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(gus/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280