Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Korban PTSL Desa Suko Diintimidasi, Kasi Intel Kejari Sidoarjo: Jangan Takut!

Saturday, October 9, 2021, October 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-10T06:00:22Z


Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama


 DNN, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meminta warga desa Suko Kecamatan Sukodono yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan keterangan selengkapnya pada pihak penyidik agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut.


“Jadi saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Kami mohon pada masyarakat yang mengetahui pungutan terkait PTSL segera disampaikan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar kasus ini menjadi terang benderang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Jumat (08/10/2021) kemarin.


Selain itu, ia juga meminta pada warga, khususnya korban pungli PTSL ini tidak mudah percaya dengan hasutan maupun intimidasi yang menakut-nakuti untuk mengacaukan fakta sebenarnya. Apalagi jika ada yang mengatakan proses penggarapan sertifikat warga tidak akan selesai jika kasus ini terungkap.


“Yang bisa menerbitkan sertifikat itu hanya BPN. Dan PTSL ini adalah program Pemerintah, jadi harus disukseskan. Jangan sampai ada oknum melakukan penyalahgunakan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi,” tandas Aditya Rakatama.


Karena itu, pihaknya sangat membutuhkan informasi sebenar-benar dari warga dalam proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang ditanganinya saat ini.


Lebih lanjut dikatakannya, kasus pungli PTSL di Desa Suko ini bukan delik aduan yang kemudian bisa dicabut dan kasusnya dihentikan. “Artinya semua masyarakat bisa mengadukan dan punya hak mengadukan apabila terjadi kejanggalan terkait penyalaguanaan wewenang seorang pejabat baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.


Sementara itu Tokoh Masyarakat Sukodono, Imam Asya’ari mengungkapkan adanya ancaman dan intimidasi pada korban PTSL agar mereka mencabut pengaduan dan laporan mereka ke Kejaksaan Negeri.


“Saya dapat laporan ada korban diancam. Warga yang mengurus PTSL juga ditakut-takuti jika sampai melapor maka sertifikatnya tidak akan diselesaikan. Ini kan lucu, karena yang berhak menerbitkan sertifikat itu BPN, bukan Kades,” tegas Dewan Pembina LSM AMPK itu.(gus/hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHrXgUblR7J64GKvwk21F1_y_jAnosYVe4N8WJS1ygEoiaQHoD6uC6hOFD7Lj7Nhylelg-_3ysD-haxn-VkxpCbGdWZuisXKGv8drTp8Tge5dE3Ar27KflCOTyCko8Gjr6zU6MGCjNEmRn8hoeQR8-XEVX3C3nRJbjghKk71eIgP6EJkJhm4jEp6V_=s1280

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280